LUBUKLINGGAU – Oknum anggota Polres Musi Rawas (Mura), Briptu Kr (41), diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Hal itu terungkap setelah salah satu rumah di RT 08, Gang Manggis, Jalan Ketitiran, Kelurahan Bandung Ujung, Lubuklinggau Barat I, yang ditempati tersangka digerebek Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau.
Kediaman Biptu KLr digerebek, Senin (29/8), sekitar pukul 15.30 WIB. Informasi yang dihimpun Palembang Pos, proses penggerebekan tersebut sempat menjadi tontotan warga sekitar. Dalam penggerebekan itu polisi berhasil mengamanan Barang Bukti (BB) 10 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam jaket jeans warna biru, milik oknum anggota Reskrim Polres Mura tersebut.
Selain itu, polisi juga menyita BB lain berupa Handpone (HP), dan seperangkat bong (alat hisab sabu-sabu). Selain oknum tersebut, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka lain. Keduanya Supriadi alias Kepo (31), warga Jalan Arjuna, Marga Mulya, Lubuklinggau Selatan II, dan Samar Kondi (39), warga Jalan Amula Rahayu, Marga Rahayu, Lubuklinggau Selatan I.
Kedua tersangka pengedar narkoba ini digerebek dilokasi dan waktu yang berbeda. Bermula sekitar pukul 23.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan di kediaman Kepo. Saat itu Kepo yang diduga baru saja usai menikmati sabu-sabu, sedang santai di rumahnya.
Dari kediaman Kepo polisi berhasil menyita sejumlah BB berupa sepaket sabu-sabu, timbanan digital, satu set bong, korek dan Hp, serta uang pecahan Rp 50 ribu sejumlah Rp 300 ribu. Dengan BB tersebut Kepo langsung diintrogasi petugas.
Berkat nyanyian Kepo, selang 30 menit kemudian atau sekitar pukul 23.30 WIB, polisi juga berhasil menangkap tersangka Kondi, dikediamannya.
Dari Kondi polisi mengamankan BB berupa 15 butir ekstasi logo kepala monyet dan HP. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Ari Wahyu Widodo, melalui Kasatnarkoba, Akp Ahmad Fauzie SH MH, menyatakan, penangkapan keduanya berkat informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Marga Mulya. Lalu ditindak lanjuti hingga pihaknya berhasil mengamankan tersangka Kepo.
Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka Kondi. Sementara untuk oknum anggota Reskrim Polres Mura, dikatakan Fauzi, pihaknya belum bisa memberikan banyak keterangan. Karena saat ini masih dilakukan pengembangan.
Terpisah, Kapolres Mura, AKBP Herwansyah Saidi, membenarkan tentang penangkapan oknum anggotanya tersebut. Mengenai sanksi dan sidang disiplin baru akan dilakukan setelah proses hukum pidana umumnya selesai. “Sekarang kasusnya berlanjut, sama seperti anggota sebelum-sebelumnya, dia juga akan diberikan sanksi jika terbukti bersalah,” pungkas Herwansyah. (yat)