MUARA ENIM – Kasus perampasan mobil dengan melibatkan debt collector menimpa pengusaha rumah makan (RM) bernama Jahar (40), warga Jalan Pramuka RT 001 Rw 002 Kelurahan pasar II, Muara Enim. Dimana Mobil Toyota Kijang LGX BG 1096 NW yang dikendarinya diambil paksa empat orang pria dengan alasan pembayaran kreditnya sudah jatuh tempo.
Peristiwa perampasan mobil itu terjadi Selasa (2/8) sekitar pukul 06.45 WIB. Kala itu, Jahar mengantar istrinya Firmayanti (40), anaknya kepasar untuk berbelanja. Namun, saat menurunkan istrinya di Depan Hotel Mitra Kelurahan Pasar II mobil Toyota Kijang LGX yang dikendarainya dihampiri empat orang yang mengaku debt collector, satu dari empat orang tersebut langsung mengambil paksa kunci kontak mobil.
Sedangkan tiga orang lainnya memegangi korban. Setelah mobil berhasil diambil dari korban, keempat pelaku membawa pergi mobil tersebut. Pada waktu bersamaan korban sempat mengubungi anggota Satlantas Polres Muara Enim untuk mencegat mobil yang dibawa empat orang dept collector dan korban langsung melaporkan kejadian dialaminya ke Mapolres Muara Enim.
“Mobil itu milik rekan saya yang dititipkannya dirumah kurang lebih sudah dua bulan. Saya sudah bilang kepada mereka, selesai di rumah bukan di sini tidak baik di jalan,” ujar Jahar diruang Pidum Satreskrim. Tetapi, lanjut dia, para dept collector tetap kukuh hendak merebut mobil.
“Saya sempat mempertahankan kunci mobil. Salah satu dari mereka menarik kunci. Sedangkan tiga orang lainnya memegangi saya,” katanya. Kapolres Muara Enim, AKBP Hendra Gunawan SIK Msi melalui Kasatreskrim, AKP Irwanto membenarkan laporan tersebut. “Begitu laporkan pelapor masuk, anggota langsung lidik keberadaan dept colector dam keberadaan mobil,” ujarnya.(luk)