SEKAYU – Satuan Narkoba Muba kembali membekuk bandar narkoba jenis sabu. Bandar sabu dimaksud Dedi (38) warga Desa Pulau Kemang kecamatan Sungai Lilin. Selain itu polisi menangkap 3 pemuja sabu. Ketiga pemuja tersebut atas nama Edi (39) warga Desa Pangkalan Bulian kecamatan Batang Hari Leko, serta Edo (24), warga desa Pinang Banjar kecamatan Sungai Lilin dan Aan (31) warga Pangkalan Bulian kecamatan Batang Hari Leko.Dari keempat orang tersangka secara keseluruhan barang bukti yang diamankan ada 14 paket kecil narkoba jenis sabu, sepucuk senjata api rakitan, beserta 2 amunisi, timbangan digital, dan pirek.Kapolres Muba, AKBP Julihan Muntaha Sik melalui Kasatnarkoba, AKP Rudi Hartono mengungkapkan, penangkapan keempat tersangka berkat informasi dari masyarakat, dan dilakukan penyelidikan pihaknya.
“Jadi kita pada Senin (1/8) sekitar pukul 14.30 Wib, kita menangkap Edi yang merupakan bandar sabu, dikediamannya, waktu itu Edi kita bekuk sedang berada di dekat rumahnya, lalu kita lakukan pemeriksaan dirumahnya didapatkan BB sabu 3 paket kecil dan satu Senpira dan dua amunisi diman diketahui kalau Edi merupakan residisvis 365 pada tahun 2007, dari keterangan Edi lalu membekuk Aan dirumahnya dan kita hanya menemukan timbangan digital,” ungkap Rudi.
Lanjut mantan Kapolsek Sanga Desa ini, kemarin (2/8) sekitar pukul 14. 00 WIB, pihaknya menangkap Edo yang saat itu sedang berada di pasar Sungai Lilin dengan menggunakan mobil Agya merah.
“Dari tangan Edo kita dapatkan sabu 1 paket kecil yang dipeggangnya, ternyata Edo habis membeli barang tersebut darui Dedi, dari keterangan Edo kita membekuk Dedi yang berada di rumahnya, darinya kita dapatkan 10 paket kecil sabu,” papar Rudi lagi.Dari keterangan Edi bahwa ia menjual 1 paket sabu sekitar Rp 100-Rp 150 ribu.” Aku dapat barang dari J pak,aku jual seratus ribu, “ aku mantan residivis 365 yang dikurung 4 tahun penjara ini. (omi)