MUARA ENIM- Pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp 293.629.808, jenis ganja, sabu sabu dan pil ekstasi, telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim cukup menarik. Pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejari, Kamis (25.2) sekitar pukul 09.30 WIB itu, tidak saja dengan cara dibakar, tetapi dimusnahkan dengan cara dijus menggunakan blender.
Narkoba yang dijuice tersebut jenis pil ekstasi. Pemusnahan barang haram itu dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim (Kajari), Adhyaksa D SH MH bersama Kapolres AKBP Nuryanto Sik MSI, Sekda Ir H Hasanudin MSI, Dandim 0404, Letkol Inf Jamaludin. Kemudian ikut juga Kepala Dinas Kesehatan Muara Enim, Dr Yan Riadi MARS.
Selain itu juga hadir Kabag Kesra, Rusdi Khairullah serta Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari maupun para penyidiknya.Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Adhyaksa D SH, pada pemusnahan itu mengatakan, penanganan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Kejari Muara Enim, telah dilakukan dengan maksimal.
“Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dari hasil penyitaan sejak Desember 2014 sampai dengan Januari 2016, dengan jumlah 96 perkara. Rinciannya, ganja seberat 1.398.169 gram dari 17 berkas perkara dengan nilai rupiah Rp 5.033.408,”ucapnya.
Kemudian lanjut Adhyaksa, jenis sabu-sabu seberat 178.336 gram dari 67 berkas perkara dan bila dikonversi uang senilai Rp 252.596.400. Sedangkan jenis pil ekstasi sebanyak 120 butir dari 12 berkas perkara jika dikonversi dengan uang senilai Rp 36 juta. “Seluruh barang bukti tersebut jika dikonfersi dengan uang senilai Rp 293.629.808,” pungkasnya. (luk)