MUARA ENIM-Unit Reskrim Polsek Lembak berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah milik Mustofa (33), warga Dusun III, Desa Lubuk Enau, Kecamatan Lembak, Muara Enim yang terjadi pada Selasa (23/2) sekitar pukul 12.00 WIB.
Itu setelah polisi berhasil menangkap tersangka. Adasah Malik (23), warga Desa Gunung Masam, Kecamatan Belida Darat, Muara Enim, tersangka dimaksud. Tersangka ditangkap saat berada di Simpang Jalan arah Desa Lembak, Rabu (24/2) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi terpaksa menembak betis kaki kanan tersangka mencoba melarikan diri dari sergapan polisi. Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Lembak untuk menjalani pemeriksaan.
Informasi yang diperoleh pembobolan rumah itu dilakukan tersangka, ketika korban bersama keluarga tengah pergi. Sehingga rumah yang berbentuk warung itu menjadi kosong. Saat itu tersangka masuk kedalam rumah itu dengan cara merusak kunci gembok pintu dengan menggunakan martil.
Setelah pintu berhasil dirusak, lantas tersangka masuk kedalam rumah itu dan mencuri rokok, Hp serta dompet yang berisikan uang Rp 2 juta, ATM Bank BRI, KTP pelapor. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 5 juta. Kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Lembak.
Menindak lanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan hasilnya. Dari hasilnya, polisi berhsil menangkap tersangka. Namun saat akan menggelandang ke Mapolsek Lembak, tersangka berupaya melarikan diri. Lantas anggota melakukan pengejaran, sambil memberikan tembakan peringatan.
Karena peringatan tak hiraukan, polisi langsung mengarahkan senjatanya ke kaki tersangka, hingga satu peluru menembus kaki kanan tersangka. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Puskesmas setempat untuk mengobati luka tembak.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 750 ribu, 7 bungkus rokok, satu buah martil, satu buah dompet warna hitam dan sepasang sendal tersangka. Kapolres Muara Enim, AKBP Nuryanto Sik MSI melalui Kabag Opsnya, Kompol Andi Kumara Sik didampingi Kapolsek Lembak, AKP Muhammad Ihsan dan Kasubag Humas, Iptu Arsyad, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. “Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (luk)
↧
Hendak Kabur, Pembobol Rumah Didor
↧