Quantcast
Channel: KRIMINAL SUMSEL – Palembang-Pos
Viewing all 332 articles
Browse latest View live

Simpan TV Curian, Tukang Ojek Diciduk

$
0
0

PRABUMULIH – Kerja keras Unit Reskrim Polsek Prabumulih, untuk mengungkap kasus pencurian di SMA Negeri 3 Prabumulih, pada Selasa (5/7) mulai menemukan titik terang. Itu dari tindakan polisi yang berhasil meringkus Dedi Irama (33), warga Perumnas Sukajadi Jalan Cempaka Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur. Pelaku Dedi diamankan petugas saat sedang berada dikediamannya, lantaran diduga sebagai penadah barang hasil curian di SMA Negeri 3, kemarin sore (7/8) sekitar pukul 16.30 WIB.

Selain menangkap pria yang bekerja sebagai tukang ojek ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit televisi 32 inchi merek LG. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta pengembangan kasus tersebut, Dedi dijebloskan ke sel tahanan sementara Polsek Prabumulih Timur.Informasi berhasil dihimpun, penangkapan terhadap Dedi Irama bermula dari laporan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Prabumulih, Karwono SPD MPD, Rabu (7/7). Dalam laporannya, Karwono menuturkan, sekolah yang dipimpinnya tersebut dibobol kawanan pencuri. Diduga pelaku masuk dengan cara merusaka jendela kelas, lalu setelah itu pelaku mengambil 2 unit computer, 1 unit printer merk canon dan 1 unit tv 32 inchi.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dilapangan. Hingga akhirnya, poliai mendapatkan informasi Dedi Irama hendak menjual televisi yang merek serta ukuran sama persis dengan tv milik SMA 3 yang dicuri.Selanjutnya, dengan pura-pura hendak membeli televisi seorang anggota Reskrim polsek prabumulih mendatangi rumah Dedi. Kemudian petugas tersebut, memeriksa nomor seri tv yang ditawarkan tersebut. Ternyata, nomor seri tv tersebut sama persis dengan tv yang hilang dicuri. Tak menyia-nyiakan waktu, polisi yang menyamar itu langsung meringkus Dedi. Tersangka sempat menolak ketika hendak dibawa petugas, Dedi mengaku tv tersebut milik kakak iparnya.

“Aku dak tahu pak kalu ini hasil curian, barang ini punyo ER (inisial,Red) kakak ipar aku. Dio itu minjam duit Rp1,5 juta, karena belum ado duit dio jaminkan tv ini samo bini aku,” kata tersangka. Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa Sik M.TCP melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Sugeng Pranoto ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut. (abu)


Jasad Bocah Korban Tenggelam Akhirnya Ditemukan

$
0
0

MUARA ENIM – Jasad Dapasya Agung Pratama, bocah 8 tahun, warga Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujanmas, Muara Enim, yang tenggelam di Sungai Lematang, ditemukan di dekat jembatan Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, Senin (22/8) sekitar pukul 22.30 WIB.Seperti diketahui, korban yang duduk di kelas II SD, itu mandi bersama 3 orang teman, sebelum akhirnya tenggelam terseret arus sungai. Jasad korban ditemukan petugas Tim SAR dan anggota Polsek Gunung Megang, yang melakukan pencarian.

Penemuan jasad korban cukup jauh dari lokasi tempatnya tenggelam ketika mandi di aliran Sungai Lematang, di Dusun V, Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujanmas. Saat jasad korban ditemukan, sempat dibawa ke Puskesmas setempat untuk di visum. Selanjutnya dibawa ke rumah orang tua korban lalu dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) desa setempat. Seperti diketahui, korban tenggelam pada Minggu (21/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban mandi bersama tiga teman sebanyanya.

Setelah korban diketahui tenggelam, warga desa setempat bersama keluarga dan orang tuanya serta petugas Babinkamtibmas Polsek Gunung Megang dan Basarnas Palembang, Pos Sar Pagar Alam, BPBD Muara Enim. Sar PT PAMA dan Sar PT BA terus melakukan pencarian korban dengan menelusuri aliran Sungai Lematang.Kejadian itu bermula dari korban bersama 3 temannya yang masih sebaya sedang mandi di pinggir aliran Sungai Lematang di Dusun V Desa Ulak Bandung. Kondisi kedalaman air tempat korban bersama temannya mandi sekitar 2 meter dan arus arus lumayan deras.

Ketika korban melompat dari tepian ke dalam sungai tersebut, tiba-tiba tubuhnya tidak muncul lagi ke permukaan air. Kuat dugaan korban tidak bisa berenang. Melihat korban tidak kunjung timbul, teman temannya memberitahukan kejadian itu kepada warga sekitar dan kepada orang tuanya.Warga yang mendapatkan informasi itu, berupaya melakukan pencarian. Begitu juga orang tua dan keluarga korban terus melakukan pencarian dengan menelusuri aliran sungai tersebut. Pencarian juga dilakukan petugas Polsek Gunung Megang bersama SAR. Kapolres Muara Enim, AKBP Hendra Gunawan Sik MSI melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP Biladi Ostin dan Kasubag Humasnya, AKP Arsyad, saat dikonfirmasi membenarkan jasad korban telah ditemukan. (luk)

Pelaku Ngaku Hanya Ambil Rp 16 juta (Kawanan Penodong di Alfamart Disidang)

$
0
0

KAYUAGUNG – Empat sekawan pelaku penodongan Mini market Alfamart Simpang PU Kelurahan Sidakersa Kayuagung Kabupaten OKI, menjalani sidang perdana di Pengadilan Kayuagung, Selasa (30/8).Keempat terdakwa masing-masing, Dm (35),Sm (30) dan Hn (32) merupakan warga Kelurahan Sukadana Kayuagung, sedangkan Tn (28) warga Kelurahan Jua-jua Kayuagung, didakwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) pasal 365 KUHP sebagaimana dalam tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Tauhid, SH dari Kejari OKI.

Dihadapan Majelis Hakim Tri Handayani, Lina Safitri Tazili dan Ina Dwi Hardeka, para terdakwa ini masing-masing menjadi saksi untuk terdakwa lainnya.Dalam keterangannya, terdakwa Tn mengatakan, ide untuk merampok alfamart muncul dari dirinya lalu terdakwa mengajak teman-temanya untuk merampok alfamart.”Saya yang mengajak, payo kito merampok alfamart, saya mengajal lewat Hp dan teman-teman mau buk hakim.” ujar terdakwa.Setelah itu mereka berkumpul dan menggunakan dua unit kendaraan dimana terdakwa Tn mengendarai motor Yamaha Jupiter berboncengan dengan Hn dan terdakwa Dm berboncengan dengan sm mengginlan motor Honda Revo.

“Saya bawa pisau memang untuk nodong buk, biasanya tidak dibawa.” ujarnya. Saat berada di Alfamart sekitar pukul 22.30 WIB, terdakwa Tn bersama Dm dengan menggunakan helm langsung turun dan masuk kedalam toko dan menuju kearah karyawan yang ada didepan kasir.Dengan mengancam menggunakan pisau terdakwa Tn meminta agar korban menunjulan lokasi brankas, sedangkan Terdakwa Dm memegang pelayan toko lainnya. lalu saat ada di brankas bagian dalam toko, ada pegawai yang sedang menghitung omset, lalu uang tersebut diserahkan kepada pelaku.”Setelah dapat uang Rp. 16 juta kami langsung kabur, namun sebelumnya saya sempat ambil stamp dikasir dan dijual seharga Rp. 400 ribu.” katanya diamini terdakwa lainnya.

Setelah berhasil menggondol uang, para pelaku ini berkumpul di rumah Tn dan membagi uang hasil kejahatan. “Masing-masing dapat Rp. 4 juta, jadi jumahnya 16 juta buk, itu kami bagi untuk masing-masing keperluan.” tukas terdakwa.
Sebelumnya, majelis hakim juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi pegawai alfamart, dalam kesaksiannya para korban ini tidak berbeda dengan keterangan terdakwa, melainkan jumlah uang yang hilang.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan. Kasus perampokan alfamart ini terungkap berawal dari tertangkapnya terdakwa Hn awal Februari 2016 lalu, lantaran menodong pegawai alfamart dengan pistol mainan dan sajam di Desa Talang Pangeran Kecamatan Teluk Gelam OKI.Pelaku berupaya kabur berhasil ditangkap warga karena terjebak ditengah sawah warga, sementara rekannya berinisial “A” berhasil kabur dengan menggunkan motor Jupiter MX, dari sinilah akhirnya terungkap beberapa pelaku lainnya, Para pelaku ini diduga sebagai kompoltan perampok minimarket dikabupaten OKI. (jem)

Sabu Disimpan Dalam Kaos Kaki

$
0
0

SEKAYU – Perang terhadap Narkoba terus digalakkan oleh Polres Muba, kali ini Satuan Res Narkoba Polres Muba membekuk Bandar Sabu. Bandar sabu dimaksud Sardianto   (31) warga  dusun III Rt 03 desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman, kamis (31/8) sekitar pukul 06.30 WIB, di kediamannya.Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 57 paket kecil, dengan berat 8,61 gram yang disimpannya didalam kaos kaki samping tempat tidurnya.

Kasatnarkoba Polres Muba, AKP Rudi Hartono melalui Kanit II Narkoba, Iptu Tuhirin mengatakan, penangkapan tersangka merupakan target Operasi (TO) yang mana telah diincar sejak lama, serta waktu penggerbekkan pertama kali, tersangka lolos dengan menyeberangi Sungai Musi.“Saat penangkapan tersangka sedang tidur bersama istrinya di dalam rumah, lalu kita lakukan penggerbekan dan pengeledahan di dalam rumahnya,ia pun  menunjukan sebuah kaos kaki berwana putih hitam yang berada di samping ranjangnya, setelah kita buka ternyata ditemukan dompet putih didalamnya terdapat narkoba jenis sabu sebanyak 57 paket kecil,” kata tuhirin.

Lanjutnya, bukan hanya sabu saja kita juga mengamankan barang bukti 1 unit Hp,1 dompet berwarna putih, dan 1 seperangkat alat hisap.“Ya, dia menjualnya sabu di  daerah Babat Toman dan sekitarnya, dia jual 1 paket sabu sekitar Rp 100-Rp 200 ribu, dan menurutnya barang tersebutn ia beli dari seseorang yang berada di kota Palembang,” ujar mantan Kanit Pidkor Polres Muba ini.Dari pengakuan tersangka bawah dia baru menjual sabu sekitar 2 bulan, dan ia mendapatkan sabu tersebut membeli dari orang di kota Palembang di kawasan Sukarami,” aku beli di Palembang, dan aku beli seharga 1,5  bungkus seharga Rp 5 juta, dan untung dari itu aku dapet Rp 2 juta,” akunya.

Sebelumnya, pada Senin (29/8) sekitar pukul 13.00 WIB Satuan Res Narkoba juga membekuk Bandar sabu Ahmad Sukanto Alias Kanto (48) warga dusun II desa Rantau panjang kecamatan Lawang Wetan Muba, di kediamannya. Tersangka ditangkap di kediamnanya , dan dimankan 7 paket narkoba jenis Sabu dengan berat 1,9 gram, 2 bumngkus pipet warna pink,6 buha plastic klip beningh, dan 1 buah dompet warna hijau.“Untuk tersangka Ahmad sendiri kita mendapatkan informasi kalau dirumahnya, sering terjadi transaksi narkoba, lalu kita lakukan penggerbekan, dan berhasil menemukan 1 buha dompet yang didalamnya terdapat 7 paket sabu dengan berat 1,9 gram, “ pungkas Tuhirin (omi)

 

Oknum Polisi Diduga Terlibat Narkoba

$
0
0

LUBUKLINGGAU – Oknum anggota Polres Musi Rawas (Mura), Briptu Kr (41), diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Hal itu terungkap setelah salah satu rumah di RT 08, Gang Manggis, Jalan Ketitiran, Kelurahan Bandung Ujung, Lubuklinggau Barat I, yang ditempati tersangka digerebek Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau.

Kediaman Biptu KLr digerebek, Senin (29/8), sekitar pukul 15.30 WIB. Informasi yang dihimpun Palembang Pos, proses penggerebekan tersebut sempat menjadi tontotan warga sekitar. Dalam penggerebekan itu polisi berhasil mengamanan Barang Bukti (BB) 10 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam jaket jeans warna biru, milik oknum anggota Reskrim Polres Mura tersebut.

Selain itu, polisi juga menyita BB lain berupa Handpone (HP), dan seperangkat bong (alat hisab sabu-sabu). Selain oknum tersebut, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka lain. Keduanya Supriadi alias Kepo (31), warga Jalan Arjuna, Marga Mulya, Lubuklinggau Selatan II, dan Samar Kondi (39), warga Jalan Amula Rahayu, Marga Rahayu, Lubuklinggau Selatan I.

Kedua tersangka pengedar narkoba ini digerebek dilokasi dan waktu yang berbeda. Bermula sekitar pukul 23.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan di kediaman Kepo. Saat itu Kepo yang diduga baru saja usai menikmati sabu-sabu, sedang santai di rumahnya.

Dari kediaman Kepo polisi berhasil menyita sejumlah BB berupa sepaket sabu-sabu, timbanan digital, satu set bong, korek dan Hp, serta uang pecahan Rp 50 ribu sejumlah Rp 300 ribu. Dengan BB tersebut Kepo langsung diintrogasi petugas.
Berkat nyanyian Kepo, selang 30 menit kemudian atau sekitar pukul 23.30 WIB, polisi juga berhasil menangkap tersangka Kondi, dikediamannya.

Dari Kondi polisi mengamankan BB berupa 15 butir ekstasi logo kepala monyet dan HP. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Ari Wahyu Widodo, melalui Kasatnarkoba, Akp Ahmad Fauzie SH MH, menyatakan, penangkapan keduanya berkat informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Marga Mulya. Lalu ditindak lanjuti hingga pihaknya berhasil mengamankan tersangka Kepo.

Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka Kondi. Sementara untuk oknum anggota Reskrim Polres Mura, dikatakan Fauzi, pihaknya belum bisa memberikan banyak keterangan. Karena saat ini masih dilakukan pengembangan.

Terpisah, Kapolres Mura, AKBP Herwansyah Saidi, membenarkan tentang penangkapan oknum anggotanya tersebut. Mengenai sanksi dan sidang disiplin baru akan dilakukan setelah proses hukum pidana umumnya selesai. “Sekarang kasusnya berlanjut, sama seperti anggota sebelum-sebelumnya, dia juga akan diberikan sanksi jika terbukti bersalah,” pungkas Herwansyah. (yat)

Digerebek Polisi Saat Sedang Teler

$
0
0

LAHAT – Iskandar (27), tidak dapat menyembunyikan kondisinya dalam keadaan teler, saat anggota Satresnarkoba Polres Lahat, menerobos masuk ke dalam rumahnya, di Jalan Alamsyah, Kelurahan Lahat Tengah, Kota Lahat, sekitar pukul 00.20 WIB, Kamis dinihari (01/9). Dalam kamar rumah yang didiami Iskandar itu polisi juga menemukan enam paket sabu-sabu, tiga butir pil ekstasi, timbangan digital, almunium poil, dua bong, 1 bal plasrik kecik, yang diduga untuk mengemas sabu-sabu.

Personil Satresnarkoba Polres Lahat sudah lama mengintai Iskandar. Hanya saja belum ditemukan barang bukti. Rabu malam (31/8), polisi menerima informasi Iskandar menyimpan barang haram, dan berada dalam rumahnya. “Baru tigo bulan (jadi bandar),” kata Iskandar, yang masih nampak dalam pengaruh narkoba.Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti, anggota Satresnarkoba berpakaian preman langsung bergerak menuju kediaman Iskandar. Awalnya, pengintaian dilakukan, setelah dipastikan Iskandar ada dalam rumah, barulah dilakukan penggerbekan.

“Rp 13 juta tiap belanjo di Palembang, untungnyo kisaran Rp 3 juta,” ujar lelaki dengan perawakan kusut ini.
Saat ditemukan di kamar, Iskandar hanya tertidur lemas lantaran pengaruh sabu-sabu. Didekat lelaki beranak satu itu ditemukan enam paket sabu-sabu masing-masing dua paket sedang dan empat paket kecil, tiga butir ekstasi warna hijau logo donal bebek, timbangan digital, almunium poil, dua bong dan sebal plastic kecik yang untuk mengemas sabu-sabu.

Iskandar hanya mengganggukan kepala saat ditanyak apakah awalnya dirinya hanya sebagai pemakai. Namun, lelaki yang mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap ini himpitan ekonomi membuat dirinya nekat memulai bisnis barang haram tersebut sejak tiga bulan terakhir. “Dak nentu habisnya berapo lamo. Tapi tiap kali belanjo Rp 13 juta itulah,” akunya.Akibat perbuatannya, Iskandar dijerat pasal 112 jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Tidak ada perlawanan, karena kondisi tersangka lagi mabuk berat saat digerbek,” kata Kasatresnarkoba Polres Lahat AKP Desli Darsya S Sos MSi.(rif)

Curi Valve, 2 Sekawan Diringkus

$
0
0

PRABUMULIH – Dua orang pelaku pencurian valve (katup control pipa) milik Pertamina EP Asset 2, berhasil diringkus Satreskrim Polres Prabumulih pimpinan Iptu Rendra Aditia Dhani. Pelaku dimaksud, Adi Surya (26), warga Jalan Air Mendidih Kelurahan Sukaraja dan Mulyanto alias Anto (26), warga jalan Bukit Lebar Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota prabumulih. Kedua pelaku ditangkap ditempat yang berbeda, pertama petugas berhasil meringkus Adi ditempat persembunyiannya di Desa Sinar Rambang Kecamatan Rambang kapak Tengah, Senin malam (5/9) sekitar pukul 23.00 WIB. Selanjutnya, Selasa (6/9) sekitar pukul 02.00 WIB petugas berhasil meringkus Anto di kediamannya.

Informasi berhasil dihimpun, penangkapan terhadap duo sekawan pelaku pencurian asset milik pertamina ini, bermula dari aksi pencurian yang dilakukan oleh Adi, Anto dan satu rekannya berinisial RN yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas, Rabu (17/8). Ketika itu, disaat warga tengah merayakan HUT RI ke 71 Adi cs melakukan aksi pencurian disiang bolong. Dengan cara memanjat pagar tempat penyimpanan barang-barang pertamina yang sudah tak terpakai, Adi mengambil 2 unit valve yang tergeletak di tanah sementara 2 rekannya menunggu diluar pagar.

Aksi kawanan ini diketahui Brigpol Fedho anggota Polres Prabumulih yang diperbantukan menjaga keamanan di Pertamina. Melihat aksi pencurian itu, Fedho langsung berusaha menangkap pelaku. Namun pelaku rupanya menyadari jika aksinya ketahuan, pelaku Adi langsung kabur. Melihat pelaku berusaha kabur, Fedho melayangkan tembakan peringatan. Namun tembakan peringatan itu tak digubris pelaku ia tetap kabur, karena posisinya tak jauh dari perkampungan peugas tak mau gegabah dan membiarkan pelaku kabur. Selanjutnya petugas tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengantongi identitas pelaku.

Kemudian kasus tersebut, dilaporkan ke SPK Polres Prabumulih untuk kemudian kasusnya dikembangkan. Berbekal informasi yang telah dikantongi, dengan muda petugas berhasil menangkap pelaku Adi dari pengakuan pria yang hanya mengenyam pendidikan hing kelas 6 SD ini, petugas berhasil meringkus Mulyanto. Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Prabumulih dihadapan penyidik, keduanya mengaku telah 2 kali melakukan aksi pencurian. “Hasil pencurian yang pertama, kami dapat duit Rp160 ribu duitnya kami bagi rata dan kami gunakan untuk minum-minum,” ujar pelaku Adi dan Anto kompak ketika ditanya polisi.
Dijelaskan pelaku Adi, barang hasil curian tersebut dijualnya kepada pengumpul barang rongsokan yang ada dikawasan Majasari. “Langsung kami bawa kesano, emang dio biaso beli besi burukan,” bebernya. Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa Sik MTCP melalui Kasatreskrim, Iptu Rendra Aditia Dhani ketika dikonfirmasi menuturkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan. “Kita masih perdalam kasus ini, kemungkinan kedua pelaku terlibat dalam aksi pencurian yang lainnya,” ucapnya Terkait kasus tersebut sambung Rendra, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurung 7 tahun “Kita juga masih mengejar pelaku lainnya yang masih kabur,” tukasnya. (abu)

Ibu Kandung Bunuh Bayi Lalu Dikubur (Diduga Hasil Hubungan Gelap)

$
0
0

PALI – Malang nian nasib bayi berjenis kelamin laki-laki ini. Baru lahir dibunuh lalu dikubur ibu kandungnya. Sang ibu kandung tersebut atas nama Maryani (40) warga Desa Muara Ikan Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, di kebun karet.Kini meskinpun dalan kondisi lemas baru melahirkan, Maryani terpaksa mendekan di sel tahanan Mapolsek Panukal Utara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kemarin (7/9) sekitar pukul 14.00 WIB.

Terungkapnya perbuatan tersebut, setelah polisi menindaklanjuti laporan warga. Dimana, warga yang heran melihat tubuh pelaku sejak Sabtu (3/9/16) lalu tampak sudah mengecil pada bagian perut. Padahal sebelumnya Maryani posisi hamil besar.Setelah ditelusuri secara diam-diam,warga setempat tidak menemukan barang mencurigakan disekitar kediaman pelaku.Lalu warga bersama kepala Sesa Muara Ikan melaporkan kejanggalan tersebut ke polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, Selasa (6/9), anggota Unit Reskrim Polsek Penukal Utara mendatangi rumah Maryani dan dimintai keterangan. Setelah diintrogasi cukup alot, pelaku mengaku bahwa Ia telah melahirkan anaknya dibunuh lalu dikuburkan di kebun karet milik warga.Setelah mendapat keterangan pelaku, polisi bersama warga untuk menunjukan dimana anaknya di kubur. Saat tiba di kebun karet dan dilakukan penggalian, Benar saja ketika digali terdapat sosok bayi laki-laki yang sudah meninggal yang dibungkus kain bekas celana.

“Sebelumnya kami bersama masyarakat mencari tahu kecurigaan ini, tapi sia-sia yang akhirnya kami laporkan ke polisi,” kata Kades Desa Muara Pausy Ahmad. Dijelaskan Pausy bahwa diduga bayi yang dibunuh pelaku merupakan hasil hubungan gelap, setelah ditemukan bayi sudah meninggal dibawa ke Puskesmas untuk di visum luar. “Diduga hubungan gelap,” ujar Pausy.

Dijesakan Pausy, pelaku ada suaminya, namun saat ini sudah lama berada dalam Lapas Muara Enim,dan sepengetahuan warga pelaku tidak pernah membesuk suaminya. Kami menduga bayi tersebut hasil hubungan gelap pelaku. Kapolres Muara Enim, AKBP Hendra Gunawan SIK melalui Kapolsek Penukal Utara, Iptu Acep Yulisahara, saat dikonfirmasi mengatakan, pihakny masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. (day)


Curi Mobil Bermodal Pistol Mainan

$
0
0

LAHAT – Kebiasaan Martus Ninin (50), keluar masuk rumah tetangganya tanpa izin, harus berakhir dibalik penjara. Bahkan, lelaki asal Padang, Sumbar, yang kontrak di Jalan Kehutanan II, RT 18/06, Kelurahan Bandar Jaya, Kota Lahat tersebut, dibonus timah panas pada kaki kanannya, lantaran berusaha melarikan diri saat digerebek Satreskrim Polres Lahat.Pelaku digerebek sekitar pukul 23.30 WIB, Senin (5/9), di rumah kontrakannya. Martus mengakui sudah empat rumah tetangganya yang berhasil disatroni, satu rumah warga di Desa Manggul, Kota Lahat dan berhasil merampas satu unit mobil Datsun di Pasar Lematang, dengan bermodal korek api berbentuk pistol.

Awalnya aksi Martus ini tidak terlalu menghebohkan warga Jalan Kehutanan. Lelaki yang sejak sembilan bulan lalu tinggal di Kota Lahat mengambil barang berharga seperti handhphone, laptop, perhiasan, perabotan rumah tangga, televisi, dan lain-lain itu, bertahap. Jadwal beraksi pun selalu dilakukan saat waktu Shalat Magrib. Namun, lama kelamaan aksi lelaki yang memiliki tato motif naga di dada ini membuat resah.

“Saya pastikan dulu rumah dalam keadaan kosong. Magrib biasanya saya keluar,” akunya, di Mapolres Lahat, kemarin (7/9). Setelah masuk kedalam rumah korbannya, yang tidak lain tetangganya, lelaki tiga anak tersebut mencari cara agar dapat bebas keluar masuk. Selanjutnya secara bertahap, Martus mengambil barang yang diinginkan, saat rumah dalam keadaan kosong.Barang berharga hasil curian kemudian dijual untuk menutupi kebutuhan rumah tangganya. Apalagi Martus tidak memiliki pekerjaan, meski kepada warga sekitar tempatnya tinggal, Martus mengaku berprofesi sebagai pemborong. Bahkan, Sabtu malam (3/9), Martus kebergok hendak masuk ke rumah Asrol Fansori (39), di Jalan Kehutanan III.

Namun, aksi Martus gagal, lantaran keburu ketahuan pemilik rumah, dan sempat terekam CCTV. Martus memilih melarikan diri, saat pemilik rumah menyadari aksinya. “Baru empat kali (maling) rumah tetangga, satu kali di Manggul,” kata Martus.Selanjutnya pada Senin malam (5/9), polisi mencium aksi yang dilakukan Martus selama ini. Saat polisi masuk ke perkarangan rumah yang dikontraknya, Martus berusaha melarikan diri, tembakan peringatan pun dicueki, hingga polisi mengarahkan moncong senjatanya ke kaki kanan Martus.“Profesinya ya maling. Tiga unit televisi LED, perhiasan, laptop, handphone, perabotan rumah tangga, satu unit mobil Datsun, kami temukan di dalam rumah tersangka, yang diduga hasil kejahatan,” kata Kasatreskrim Polres Lahat AKP Arif Mansyur SIk.(rif)

Coba Serang Polisi, Pelaku Curanmor Didor

$
0
0

MUARA ENIM – Okta Saputra (26), warga Dusun V Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, ditangkap Satuan Reskrim Polres Muara Enim, Rabu (7/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat akan disergap pelaku yang merupakan pencuri sepeda motor ini, berupaya melakukan perlawan dengan mencabut sebilah pisau.

Tak mau ambil resiko, polisi terpaksa melumpuhkannya  dengan menembak kaki kanan pelaku. Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawang SIK Msi melalui Kasatreskrim, AKP Agus P didampingi Kanitpidum, Iptu Alfian mengatakan, pelaku ditangkap atas pencurian sepeda motor merk Yahama Vega warga putih BG 3171 UH milik Marlan Hasbulah, di Jln Proklamasi, Kota Muara Enim, 23 Agustus.

Berdasarkan laporan korban tersebut, Rabu (7/9) sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku tengah berada di Desa Betung, Kecamatan Abab, Pali. Setelah mendapat informasi tersebut anggota yang dipimpin Katim Buser, Aiptu Hasyim langsung bergerak menuju ke lokasi, sekitar pukul 21.00  WIB, pelaku berhasil ditangkap.

“Pelaku terpaksa dilumpuhkan pada bagian kaki kanan karena mencoba melakukan perlawanan. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses selanjutnya,” jelas Agus.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku, dirinya melakukan pencurian sepada motor untuk modal membuka warung istrinya di Desa Betung, Kecamatan Benakat. Pelaku mencuri sepada motor Yamaha Vega milik Marlan Hasbulah di Jln Proklamasi, Kota Muara Enim.
“Saya lihat pemilik motor tengah makan siang di warung. Lalu saya duduk diatas sepeda motor dan merusak kunci kontak dengan pisau,” aku pelaku menyeringai menahan sakit dikaki kanannya.

Setelah berhasil, pelaku langsung membawa sepada motor korban ke Desa Betung, Kecamatan Abab, dijual seharga Rp1,5 juta. Uang hasil jual motor itu dikasihkan kepada istri saya sebanyak Rp900 ribu untuk membuka warung. Sisinya untuk ongkos saya,” ujarnya. (luk)

10 Kali Cabuli Putri Kandung

$
0
0

PANGKALAN BALAI – Biadab apa yang dilakukan Heriyanto (50). Pasalnya sebagai orang tua bukannya melindungi anaknya, malah warga Banyuasin ini tega memakan alias memerkosa putri kandungnya sebut saja Bunga (23). Tidak tahan melihat kelakuan sang ayah, Bunga nekad mengadukan kepada ibunya yang kemudian dilaporkan ke Polres Banyuasin.

Mengetahui adanya tindakan kekerasan anak dan asusila, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banyuasin dengan segera menindak lanjuti perkaranya. Hingga setelah cukup kuat bukti dan saksi, maka pada Rabu siang (07/9), pelaku Heriyanto diringkus pihak kepolisian.

Terungkapnya perbuatan keji pelaku, setelah TA (48), mengetahui perbuatan biadab suaminya dari cerita putrinya tersebut. Tak pelak bak seperti disambar petir di siang bolong itu, TA segera membicarakan masalah itu dengan keluarganya, kemudian diputuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Banyuasin.

Tepatnya Kamis (18/8) lalu, TA didampingi keluarganya melaporkan kasus itu ke polisi. Untuk meminta perlindungan dari perbuatan ayahnya yang lebih rendah dari pada binatang dan mengadilinya. Diceritakan TA, ibu korban, bahwa dari pengakuan Bunga, kalau ia sudah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan sejak kelas 3 SD atau saat berusia 10 tahun.

Kapolres Banyuasin AKBP Prasetyo R Purboyo, didampingi Kasatreskrim AKP Agus Sunandar SIk, dan Kanit PPA Ipda Firmansyah menegaskan, telah mengamankan pelaku pemerkosaan putri kandungnya tersebut.

“Akan tetapi saat kejadian kekerasan seksual itu, korban tidak sampai hamil. Saat lakukan itu, sang bapak mengeluarkan spermanya diluar. Rupanya tidak hanya Bunga mengalami kekerasan seksual, rupanya Melati (28), juga sebagai ayuk Bunga pernah mengalami kekerasan seksual yakni sang bapak cuma menempel kemaluannya, tidak sampai diperkosa,” jelas Prasetyo.

Untungnya Melati sadar masa depannya terancam, segera pindah tempat tinggal di rumah neneknya, untuk menghindari kebiadaban ayah kandungnya itu. “Pelaku memanfaatkan situasi, saat sepi, waktu istrinya pergi jualan di Pasar Jakabaring,” timpalnya. Untuk memberikan efek jera, tersangka Heriyanto bisa diganjar pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

“Aku melakukan aksi bejat itu dikarenakan terus terang istri sibuk berdagang di Pasar Jakabaring, Palembang. Dari jam 10 malam berangkat, saat rumah pagi, dan aku merasa kesepian. Ditambah lagi melihat kemolekan anak kandung sendiri pada saat di rumah. Sering pakai celana pendek, jadi terangsang. Kalau tidak salah sekitar 10 kali,” kelit Heriyanto sambil mengakui katanya spermanya tidak keluar didalam, karena takut putrinya hamil. (adi)

Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Sita 2 Kilogram Ganja

$
0
0

LUBUKLINGGAU – Satres Narkoba Polres Kota Lubuklinggau, mengamankan seorang tersangka yang membawa barang bukti ganja. Tersangkanya Dedi Eriyanto alias Letoy (31). Darinya disita barang bukti 2 paket besar dan 1 paket kecil atau sekitar 2 kilogram ganja.

Tersangka sendiri diamankan polisi Kamis (08/09), pukul 21.00 WIB, di Kota Lubuklinggau. Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Ari Wahyu Widodo, melalui Wakapolres Kompol Suryadi SIk, didampingi Kasatres Narkoba AKP Ahmad Fauzie SH MH mengungkapkan, penangkapan itu berdasarkan informasi warga.

Dimana, warga mengaku jika tersangka menyimpan ganja. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, polisi langsung mengamankan tersangka Dedi dan barang bukti ganja yang disimpannya dalam kandang ayam. “Tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses selanjutnya,” tegas Suryadi.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka Dedi, ganja dibelinya dengan seseorang di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Mura. Dimana setiap 1 kg ganja dibelinya Rp 2 juta. “Biasanya saya jual lagi sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta. Saya beli langsung dari Sukaraja, kami transaksi di atas kuburan,” ungkapnya.

Aktivitas jual beli ganja tersebut, dikatakannya, sudah berlangsung sekitar dua bulan belakangan. “Biasanya saya motong para/karet. Hasil jual ganja ini, untuk biaya kebutuhan sehari-hari saya dan keluarga,” pungkasnya. (sam)

Mobil Lawyer Alamsyah Hanafiah Dihadang Begal

$
0
0

BANYUASIN – Seorang pengacara kondang Alamsyah Hanafiah, jadi sasaran kawanan begal. Mobil Toyota Alpard B 28 SHB warna hitam miliknya dirusak pelaku. Akibatnya patah spion samping kanan, dan pecah kaca. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, atau malam lebaran Idul Fitri Minggu (11/9). Tengah malam itu, sang pengacara baru saja mudik dari kampung halamannya di Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin. Kemudian Tomi (26), sang sopir melanjutkan kendaraan itu sendirian kearah Palembang. Dengan meninggalkan empunya alias Alamsyah di Desa Lubuk Lancang. Ketika melintas di Desa Purwosari, Kecamatan Sembawa, Banyuasin.

Tiba-tiba mobil mereka dipepet dua sepeda motor pelaku, sempat memukul kaca samping kendaraan, sambil memaksa agar menghentikan laju mobil tersebut. Tomi sadar ada yang tidak beres, memilih untuk tidak menggubris permintaan pelaku.Pasalnya tidak mengenal siapa empat kawanan pelaku itu. Spontan Tomi makin mempercepat laju kendaraan. Sementara pelaku, yang kesal gertakannya tidak diindahkan, maka dengan menggunakan benda keras memukul kaca sampai pecah serta spion samping kanan mobil pun patah.

Tidak salah lagi, kawanan pelaku ini berniat buruk, kendaraan pun makin ditancap. Hingga para pelaku menyerah, barulah saat melintas di Pos Laka Musi Pahit memilih untuk singgah dan mengadukan kejadian itu.”Waktu di Pospol Musi Pahit saya berhenti dan melaporkan kejadiannya. Jadi habis kejadian, anggota kepolisian cepat mengejar nun pelaku sudah jauh. Penjahat beraninya sama warga sipil, coba sama polisi lari mereka,” ketus Tomi.

Tomi masih bersyukur selamat, pasalnya malam itu para pelaku tampak beringas saat menghadangnya. “Ada yang kita kenali ciri pelakunya, itu pelaku memakai baju putih, badannya kurus semua. Saat ini kerugian spion dan kaca yang pecah, harganya cukup mahal,” timpalnya.Sedangkan Alamsyah Hanafiah mengatakan aksi para pelaku jelas telah meresahkan masyarakat agar diberi tindakan hukum. “Jadi heran juga kita ya, kok makin berani kawanan begal ini, padahal polisi siaga dalam mengamankan lebaran ini, tapi bandit jalanan tetap saja tidak takut, ada apa ini, semoga bisa diungkap, “ ujarnya.Kapolres Banyuasin, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo SIk melalui Kapolsek Pangkalan Balai, AKP Andri Noviansyah menegaskan, telah menindak lanjuti pengaduan laporan dari pengemudi pengacara Alamsyah Hanafiah, yang melapirkan kendaraannya dipecahkan empat orang pelaku yang tak dikenal. (adi)

Anggota Komplotan Perampok Diringkus

$
0
0

MUARA ENIM – Setelah cukup lama melakukan penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku pimpinan AKP Herly Setiawan SH MH, berhasil membekuk satu dari 4 pelaku perampok sepeda motor. Keempat pelaku aksi pencurian dan pemberatan (Curat) tersebut mencuri besi jembatan milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PTPN VII Suni, berlokasi di Kampung 5, Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim. Para pelaku ringkus Sabtu (10/9) sekitar pukul 16.00 WIB ketika berjalan di Jalan Desa Jemenang..

Pelaku dimaksud Benovanrisco Pratama (19), warga Kampung 5, Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim. Sedangkan tiga temannya berinisial Ran, Edo, Gus, belum berhasil dibekuk karena melarikan diri. Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambang Dangku untuk menjalani proses hukum. Aksi pencurian besi plat jembatan itu dilakukan tersangka bersama teman temannya pada 23 April 2016 lalu. Jembatan berkontruksi besi beton itu dibangun manajemen PTPN VII Suni senilai Rp 500 juta untuk menghubungkan antara Desa Air Talas, dengan Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Dangku.

Pelaku bersama temannya mencuri jembatan itu dengan cara mengambil besi platnya dan baut mur jembatan. Pelaku mengambil besi plat jembatan itu dengan cara memotongnya menggunakan alat potong propan dan kunci gigi. Rupanya saat pelaku melakukan aksinya, sempat terlihat masyarakat. Lantas kejadian itu diberitahukan kepada Kepala Desa. Kemudian Kepala Desa melaporkannya ke Polsek Rambang Dangku. Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan olah TKP dan berhasil mengamankan barang bukti dan pelaku.

Sayang teman-teman pelaku temannya berhasil melarikan diri. Sebelum melakukan pencurian besi jembatan, pelaku juga telah melakukan perampokan sepeda motor milik karyawan koperasi simpan pinjam bernama Alimi Hidayat, warga Jalan Sriwijaya 2 Talang Jawa Muara Enim. Perampokan itu dilakukan pelaku bersama temannya ketika korban melintas jalan Desa Kasih Dewa, Kecamatan Rambang Dangku pada 30 November 2015 lalu sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam perampokan itu, pelaku bersama temannya berinisial Niko (buron). (luk)

Kantor Disdikbud Muba Dibobol Maling

$
0
0

SEKAYU – Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdisbud) Musi Banyuasin (Muba) tepatnya di Ruang Bagian Perencanaan Pembangunan dan Subsidi dibobol maling. Dugaan sementara masuk lewat jendela kantor dan berhasil membawa kabur televisi. Informasi berhasil dihimpun, aksi bobol kemungkinan terjadi saat libur lebaran dan itu baru diketahui Selasa (13/9) sekitar pukul 07.30 WIB disaat hendak para pegawai memulai aktifitas kantor.

“Kita sudah melaporkan kejadian ini kepada Polisi, dan saat ini tengah dilakukan olah TKP, dari pihak yang berwajib,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba, Drs Syafaruddin melalui Sekretaris Dinas, Drs Alias MM.Dijelaskanya, secara detil kerugian yang dialami karena kejadian ini belum diketahui secara pasti, namun bentuk fisik yang secara kasat mata hilang adalah televisi berukuran 32 Inc, sedangkan yang lain belum diketahui karena ruangan ini masih dipasang garis polisi

“Kita belum tau secara detail apa saja yang hilang seperti berkas atau apapun itu, namun pastinya saat kami mengecek bagian ruangan semuanya sudah berantakan,” ungkapnya, saat dimintai keterangan oleh polisi.
Dirinya berharap semoga, dapat segera didapati titik terang dari pencurian ini dan berharap semoga pelaku dapat tertangkap.“Kita semua berharap pelaku dapat tertangkap, dan setelah ini saya juga menghimbau agar rekan-rekan dapat kembali bekerja dan jangan menjadikan kejadian ini kendala dalam melakukan tugas,” imbuhnya.

Terpisah, Kapolres Muba, AKBP Julihan Muntaha Sik melalui Kasatreskrim, AKP N Ediyanto, membenarkan, pihaknya telah melakukan olah TKP, atas dasar laporan kebobolan di salah satu ruangan.“Atas dasar itu, kita langsung melakukan olah TKP, dan untuk sementara ditemukan beberapa sidik jari di salah satu ruangan yang terbongkar, untuk sementara yang hilang hanya televise,” ujarnya.(omi)


Bantah Tak Menjual, Cuma Titipan

$
0
0

LAHAT – “Dak jual, cuma titipan,” ujar YH, dengan cetus. Remaja 16 tahun itu tidak mengkui dirinya dituduh sebagai bandar narkoba, meski barang bukti 3,25 gram sabu-sabu seharga Rp 4,5 juta, ditemukan di kediamannya di Jalan Letnan Amir Hamzah, Kelurahan Pasar Baru, Kota Lahat, Rabu (14/9).Walau mengaku hanya dititipi, menariknya YH tetap menjual barang haram itu. “Pacak makai samo bantu wong tuo bae,” kata remaja tidak tamat sekolah dasar tersebut.

Menurutnya, sejak sebulan lalu dirinya dititipi seseorang sabu-sabu. Hasil penjualan pun disetor, dan YH diberikan sabu-sabu untuk dikonsumsi dan uang dari keuntungan penjualan. Hanya saja, YH bungkam berapa uang yang diterimanya dari setiap penjualan. Namun, Rabu siang, saat YH sedang bersantai di rumahnya, polisi menerobos masuk ke kediamannya di depan Kompi B Zipur Lahat. YH tidak dapat mengelak saat polisi menemukan sepaket kecil sabu-sabu yang sudah terbuka.

Panggeledahan dilakukan, sepaket sabu-sabu ditemukan dalam saku celana yang digunakan YH. Tidak hanya itu, setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, ditemukan paket sabu-sabu sebanyak tiga paket kecil siap edar yang diselipkan di bawah meja.”Informasi masyarakat. Selain pemakai, tersangka juga bandar,” kata Kapolres Lahat, AKBP Rantau Isnur Eka SIK, melalui Kasatres Narkoba AKP Desli Darsyah. Juga diamankan barang bukti lainnya, diantaranya alat isap berupa botol kecil berikut selangnya, korek api, serta plastik kecil pembungkus paket sabu.(rif)

Dijebak Polisi, Penjual Senpi Rakitan Diringkus

$
0
0

MUARA ENIM – Juanda (52), warga Pulo Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, ditangkap saat mencoba menjual senjata api rakitan. Senpi rakitan itu hendak dijual kepada polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli.

Penangkapan pelaku dilakukan di Desa Pulo Panggung, Selasa siang (20/9). Tertangkapnya tersangka Juanda yang merupakan securty PT Manggala Usaha Manunggal  (MLM) berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan maraknya penjualan senjata api rakitan di wilayah Pulo Panggung.

Dari informasi tersebut, polisi bergerak cepat dengan datang ke lokasi dan berpura pura ingin membeli senjata api dari tersangka.Kapolres Muara Enim, AKBP Hendrawan, melalui Kasatreskrim, AKP Agus P yang didampingi Kanitpidum, Iptu Alvian, membenarkan penakapan terhadap tersangka. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan mengamankan satu pucuk senjata api rakitan, dan dua butir peluru M16 kaliber 556 dari dalam tas milik pelaku.

“Berdasarkan informasi, tim yang beranggotakan enam orang langsung ke lokasi, dan berpura pura hendak membeli senjata. Usai bertemu, tersangka sempat menunjukan kepada petugas cara menggunakan senjata yang kemudian langsung kuta amankan ” jelasanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku senjata diperolehnya dari teman yang bernama Saihan yang juga warga Pulo Panggung. Pelaku sendiri bakal dikenakan undang undang darurat nomor 12/1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara itu, saat diwawancarai, tersangka mengatakan,  dirinya hanya diminta menjual senjata api tersebut oleh temannya Saihan, dan hanya menmperoleh upah dari penjualan. “Aku cuma disuruh jual. Ini pertamo kali aku jual. Hargonyo Rp 1,8 juta, aku dapet upah be blom tau brapo. Aku galak ne karena nak nyari tambahan duet bae Pak,” akunya.(luk)

Usai Dicabuli, Korban Diberi Uang Rp 5 Ribu

$
0
0

MUARA ENIM – Perbuatan cabul yang diduga dilakukan Kamelia (40), warga Desa Gaung Telang, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, kepada seorang bocah berusia 9 tahun sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya), warga desa yang sama akhirnya terbongkar juga. Pelaku berhasil dibekuk petugas Polsek Gelumbang pimpinan AKP Robi Sughara SH, Selasa (20/9) sekitar pukul 21.00 WIB, di rumahnya. Sebelumnya orang tua korban bernama Purwantoto (39), melaporkan kejadian itu ke Polsek Gelumbang.

Menindak lanjuti laporan itu, polisi Ospnal Polsek Gelumbang berhasil membekuk pelaku dirumahnya tanpa ada perlawanan dan diamankan di Polsek Gelumbang. Informasi yang diperoleh menyebutkan, pencabulan itu dilakukan pelaku sebanyak 4 kali.Tiga kali dilakukan di rumahnya dan satu kali dilakukannya di rumah korban. Perbuatan tidak terpuji itu dilakukannya pada saat rumahnya sedang sepi. Pelaku dengan orang tua korban masih berteman dan rumahnya berdekatan.

Begitu juga anaknya dan korban juga masih berteman. Aksi perbuatan cabul itu dilakukan mulai bulan Februari, Mei dan Juli lalu. Perbuatan itu dilakukannya ketika rumahnya sedang sepi. Saat pertama kali melakukannya, istrinya sedang berdagang di pasar kalangan yang letaknya tidak begitu jauh dari rumahnya. Setelah melakukan pencabulan, pelaku memberi korban uang sebesar Rp 2 ribu agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Karena merasa aman, ternyata pelaku menjadi ketagihan, sehingga mengulangi perbuatannya.

Terakhir kali perbuatan itu dilakukan pada pekan lalu. Usai melakukan pencabulan, pelaku memberi korban uang sebesar Rp 5 ribu. Ternyata korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Karena korban merasa kesakitan pada alat vitalnya. Mendapatkan penjelasan dari anaknya, membuat orang tuanya tak ubahnya seperti disambar petir. Diapun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Gelumbang.

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendra Gunawan SIK MSI melalui Kapolsek Gelumbang, AKP Robi Sugara SH dan Kasubag Humas, AKP Arsyad, ketika dikonfirmasi, Rabu (21/9) membenarkan kejadian itu. “Pelaku telah kita amankan untuk menjalani proses hukum,” jelas Robi didampingi Kanitreskrim, Ipda Emir Marato Bustarosa.Menurutnya, pelaku ditangkap dirumahnya oleh Tim Opsnal Polsek Gelumbang setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan. “Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” jelasnya. (luk)

Pemeras Pekerja Kabel FO Diringkus

$
0
0

MUARA ENIM – Berakhir sudah petualangan Tedi (26) dan Jaka (22) warga Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim. Kedua pemuda ini diamankan, anggota Buser Satreskrim Polres Muara Enim, Rabu (21/9) malam, usai meminta uang secara paksa kepada pekerja yang sedang melakukan perbaikan kabel Fiber Optic (FO) di Jembatan Ubeb, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan SIK MSI, melalui Kasat Reskrim Agus P didampingi Kanit Pidum Iptu Alpiyan mengatakan, para tersangka sudah sering meresahkan para pekerja yang sedang melakukan perbaikan dengan mengancam akan menyetop pekerjaan bila tidak memberikan uang keamanan.

“Mereka ini sudah sering meminta uang kepada para pekerja. Dengan dalih uang keamanan. Bila pekerja tidak memberikan uang, maka mereka tidak segan segan menyetop pekerjaan bahkan menyakiti para pekerja,” ujar Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan tersangka bermula dari laporan pihak provider yang sedang mengerjakan perbaikan kabel dan dimintai uang oleh para tersangka sebesar Rp 300 ribu. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dengan mendampingi pihak provider saat akan menyerahkan uang.” Saat menyerahkan uang itulah kita langsung menangkap tersangka,” tukasnya.

Selanjutnya, lanjut Kapolres, saat ini pihaknya telah menahan tersangka sekaligus memintai keterangan dengan mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 300 ribu, dan kabel FO yang diputus oleh tersangka. Kedua tersangka akan dikenakan pasal 368 tentang pemerasaan dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Tindakan mereka ini, lanjut Kapolres, sangat merugikan masyarakat, selain membuat kondisi tidak aman kepada pekerja, juga mereka kadang sengaja memutus kabel yang membuat jaringan menjadi terganggu. “Banyak sekali kerugian yang mereka buat dengan tindakan mereka ini,” pungkasnya.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, mereka baru kali ini meminta uang kepada para pekerja. Dan mereka hanya disuruh oleh seseorang berinisial U. ” Baru kali ini  kami mintak duet pak, itu pun disuruh oleh ucok,” kilah tersangka. (luk)

Bekuk Tersangka Pengeroyokan

$
0
0

MUARA ENIM – Aksi pengeroyokan diduga dilakukan Alamson (34), dan Dedi Aryanto (40), semuanya warga Desa Banu Ayu, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim, kepada korban Amidin (39), karyawan PT WPP, warga Desa Banu Ayu, Kecamatan Rambang Dangku, berakhir di kantor Polisi.

Kedua pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Gunung Megang, setelah korban melaporkan kejadian itu dengan LP/B/53/IX/2016/Sumsel/Res.MA Enim/Sek. Gn Megang. Saat diamankan, petugas juga berhasil mengamankan sepucuk senjata api rakitan jenis pistol dari pelaku Dedi Aryanto.

Keduanya diamankan, kemarin, di Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Muara Enim. Kini kedua pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Gunung Megang. Aksi pengeroyokan itu dilakukan pelaku kepada korban di dalam mobil Mitsubishi Strada Nopol KB 8057 AP, berlokasi di Jalan PT TEL, Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, pada 13 September 2016.

Aksi pengeroyokan itu dilakukan kedua pelaku dengan mendatangi korban yang tengah berada di lokasi kejadian. Para pelaku yang masing-masing memegang topi helm memukuli korban menggunakan topi helm tersebut ke tubuh korban sebanyak 10 kali. Selanjutnya pelaku Dedi Aryanto (40) yang telah memegang besi sepanjang 30 cm, kembali memukuli badan korban berkali-kali.

Kemudian pelaku Alamson (34), mengeluarkan pisau dari pinggangnya. Akan tetapi sebelum pisau tersebut diarahkan ke korban, sempat dilerai teman korban. Kejadian itu langsung dilaporkan korban ke Polsek Gunung Megang.

Menindak laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Gunung Megang, melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Desa Dalam, Kecamatan Belimbing. Ketika ditangkap, petugas melakukan penggeledahan tubuh pelaku Dedi Aryanto, dan menemukan senpira jenis pistol berisi satu butir amunisi aktif. Senjata itu ditemukan petugas di saku celana pelaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan SIk MSi, melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Biladi Ostin, dan Kasubag Humas AKP Arsyad, ketika dikonfirmasi Jumat (23/9), membenarkan penangkapan itu. “Kedua pelaku berikut barang buktinya telah diamankan. Pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan dijerat UU darurat terkait kepemilikan senpira,” jelasnya. (luk)

Viewing all 332 articles
Browse latest View live