Quantcast
Channel: KRIMINAL SUMSEL – Palembang-Pos
Viewing all articles
Browse latest Browse all 332

Curi Valve, 2 Sekawan Diringkus

$
0
0

PRABUMULIH – Dua orang pelaku pencurian valve (katup control pipa) milik Pertamina EP Asset 2, berhasil diringkus Satreskrim Polres Prabumulih pimpinan Iptu Rendra Aditia Dhani. Pelaku dimaksud, Adi Surya (26), warga Jalan Air Mendidih Kelurahan Sukaraja dan Mulyanto alias Anto (26), warga jalan Bukit Lebar Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota prabumulih. Kedua pelaku ditangkap ditempat yang berbeda, pertama petugas berhasil meringkus Adi ditempat persembunyiannya di Desa Sinar Rambang Kecamatan Rambang kapak Tengah, Senin malam (5/9) sekitar pukul 23.00 WIB. Selanjutnya, Selasa (6/9) sekitar pukul 02.00 WIB petugas berhasil meringkus Anto di kediamannya.

Informasi berhasil dihimpun, penangkapan terhadap duo sekawan pelaku pencurian asset milik pertamina ini, bermula dari aksi pencurian yang dilakukan oleh Adi, Anto dan satu rekannya berinisial RN yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas, Rabu (17/8). Ketika itu, disaat warga tengah merayakan HUT RI ke 71 Adi cs melakukan aksi pencurian disiang bolong. Dengan cara memanjat pagar tempat penyimpanan barang-barang pertamina yang sudah tak terpakai, Adi mengambil 2 unit valve yang tergeletak di tanah sementara 2 rekannya menunggu diluar pagar.

Aksi kawanan ini diketahui Brigpol Fedho anggota Polres Prabumulih yang diperbantukan menjaga keamanan di Pertamina. Melihat aksi pencurian itu, Fedho langsung berusaha menangkap pelaku. Namun pelaku rupanya menyadari jika aksinya ketahuan, pelaku Adi langsung kabur. Melihat pelaku berusaha kabur, Fedho melayangkan tembakan peringatan. Namun tembakan peringatan itu tak digubris pelaku ia tetap kabur, karena posisinya tak jauh dari perkampungan peugas tak mau gegabah dan membiarkan pelaku kabur. Selanjutnya petugas tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengantongi identitas pelaku.

Kemudian kasus tersebut, dilaporkan ke SPK Polres Prabumulih untuk kemudian kasusnya dikembangkan. Berbekal informasi yang telah dikantongi, dengan muda petugas berhasil menangkap pelaku Adi dari pengakuan pria yang hanya mengenyam pendidikan hing kelas 6 SD ini, petugas berhasil meringkus Mulyanto. Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Prabumulih dihadapan penyidik, keduanya mengaku telah 2 kali melakukan aksi pencurian. “Hasil pencurian yang pertama, kami dapat duit Rp160 ribu duitnya kami bagi rata dan kami gunakan untuk minum-minum,” ujar pelaku Adi dan Anto kompak ketika ditanya polisi.
Dijelaskan pelaku Adi, barang hasil curian tersebut dijualnya kepada pengumpul barang rongsokan yang ada dikawasan Majasari. “Langsung kami bawa kesano, emang dio biaso beli besi burukan,” bebernya. Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa Sik MTCP melalui Kasatreskrim, Iptu Rendra Aditia Dhani ketika dikonfirmasi menuturkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan. “Kita masih perdalam kasus ini, kemungkinan kedua pelaku terlibat dalam aksi pencurian yang lainnya,” ucapnya Terkait kasus tersebut sambung Rendra, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurung 7 tahun “Kita juga masih mengejar pelaku lainnya yang masih kabur,” tukasnya. (abu)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 332

Trending Articles