Quantcast
Channel: KRIMINAL SUMSEL – Palembang-Pos
Viewing all articles
Browse latest Browse all 332

Sabu Dibarter Senpira

$
0
0

 

MUARA  ENIM

Petugas Sat Narkoba Polres Muara Enim, berhasil membekuk tiga tersangka jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten  PALI dan Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Jumat (12/1/18) dilokasi yang berbeda.

Ketiga  tersangka diketahui bernama Irwan (48), warga Dusun III Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang PALI. Dari tangan tersangka disita barang bukti 9 paket sedang sabu seberat 2,78 gram, 20 pekat sabu seberat  4,23 gram dan uang tunai Rp 3.020 juta serta 1 unit hp nokia.

Kemudian Munap (42), warga Dusun III, Desa Gunung Ayu , Kecamatan Penukal, PALI. Dari tangan tersangka disita barang bukti 1 paket sabu seberat 2,35 gram, 9 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, satu pucuk senpira laras pendek berikut 5 butir amunisi.

Selanjutnya, Tri Yanto (28), warga Jalan Wonorejo, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim. Dari tangan tersangka disita barang bukti 3 paket kecil sabu, pecahan pil ekstasi, alat hisap, pirek dan 1 unit HP.

Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan SIK melalui Wakapolres, Kompol Ary Sudrajat didampingi Kasat Narkobanya, AKP Alhadi, Kasubag Humasnya, AKP Arsyad, dan Kanit Narkobanya, Iptu Enjang, kepada awak media, Senin (15/1) bahwa para tersangka yang ditangkap merupakan jaringan peredaran narkoba yang selama ini telah menjadi target.  “Para tersangka sudah lama menjadi target kita,” jelas Wakapolres.

Pengungkapan jaringan narkoba tersebut, lanjutnya bermula dari ditangkapnya tersangka Irwan, Pada Jumat (12/1/18) sekitar pukul 20.00 WIB dirumahnya. Dari keterangan tersangka Iwan bahwa narkoba tersebut diperolehnya dari tersangka Munap.

“Dari keterangan tersangka Iwan, maka petugas melakukan pengembangan dan membekuk tersangka Munap,” jelasnya. Petugas melakukan penggrebekan ke rumah tersangka Munap pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurutnya, dua tersangka yang berhasil dibekuk tersebut merupakan jaringan narkoba yang selalu beraksi di wilayah Kabupaten PALI. Setelah membekuk kedua tersangka, petugas melakukan pengembangan pengungkapan peredaran narkoba di Lawang Kidul.

“Dalam pengembangan itu, petugas berhasil membekuk tersangka Tri Yanto,” jelasnya. Tersangka Tri Yanto tidak termasuk jaringan Narkoba dengan tersangka Iwan dan Munap. Melainkan berdiri sendiri.

Sementara, tersangka Munap, kepada petugas mengaku senjata api rakitan jenis pistol yang diperolehnya merupakan hasil barter narkoba dengan temannya. “Aku memberikan satu paket besar sabu seharga Rp 1,8 juta  untuk mendapatkan pistol itu,” jelas Munap.  (luk)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 332

Trending Articles