Quantcast
Channel: KRIMINAL SUMSEL – Palembang-Pos
Viewing all articles
Browse latest Browse all 332

Bandit Bersenpi Ditembus Timah Panas

$
0
0

PALI – Eko Sandari alias Eko (30), warga Dusun IV, Desa Pengabuan Induk, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), merintih kesakitan setelah betis kirinya dihadiahi timah panas oleh unit Reskrim Polsek Penukal Abab.

Bandit kampung ini diamankan polisi, kemari (11/1/18) sekitar pukul 13.00 WIB, saat berada di rumahnya. Eko diamankan terkait kasus pencurian di rumah korban Desi (24), tak lain adalah warga satu kampungnya.

Saat ditangkap membuatnya mencoba melarikan diri saat diperjalanan. Sehingga petugas terpaksa memberikan sebutir timah panas bersarang di betis kirinya, hingga membuatnya tak mampu berkutik lagi.

Kejadian perampokan tersebut terjadi, Selasa (9/1/18) sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban sedang tidur. Tiba-tiba, korban mendengar suara berisik dari dalam ruangan dirumahnya, membuatnya terjaga dan mencari sumber suara itu.‎

Sontak korban terkejut, ketika melihat ke arah ruang tamu, ternyata korban melihat pelaku telah berada di rumahnya.

Pelaku yang juga kaget aksinya diketahui, langsung‎ mencabut senjata api rakitan (senpira) dari pinggangnya dan mengarahkannya ke tubuh korban.

Sembari mengancam akan menembak pelaku apabila memberikan perlawanan. Dan meminta uang korban sebanyak Rp20 juta segera diberikan.

Setelah itu, pelaku langsung kabur dan korban menjerit meminta tolong para tetangga yang sedang tidur hingga ramai keluar rumah.

Setelah mengetahui pasti, polisi melakukan penangkapan pelaku, saat itu diketahui berada dirumahnya.

‘’Pelaku sempat mencoba kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas, dan dengan sigap petugas melumpuhkan pelaku dengan timah panas di bagian kaki kiri pelaku,” jelas Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK, melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep YS SH, kemarin (14/1/18).

Dikatakannya, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Penukal Abab, demi penyidikan lebih lanjut.‎ “Pelaku masih kita amankan di Mapolsek, demi penyidikan barang bukti senpi yang digunakan pelaku. Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ancaman kurungan sembilan tahun penjara,” jelasnya.

Sementara, pelaku Eko mengakui perbuatanya tersebut, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi yang melilit keluarganya.

“Duitnya aku gunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarga pak. Aku dewean pak. Masuk rumah melalui pintu belakang dengan merusak kunci,” aku petani karet itu yang mengaku menyesal dan baru satu kali melakukan pencurian. (day)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 332

Trending Articles