MARIANA – Jajaran Polsek Mariana berhasil menangkap pelaku pencurian 3 batang besi pipa milik PT CS2 Pola Sehat Teh Gelas. Diketahui ternyata dalang pencurian tersebut, dua orang satpam yang bertugas diperusahaan itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencurian itu terjadi Minggu (24/12/17) silam. Dimana pada jam 09.00 WIB, Sidi Efendi (29) dan Riko (DPO) berangkat dari Desa Pulau Borang menuju ke PT CS2 Pola Sehat dengan menggunakan 1 unit perahu setelah mendapat telepon dari 2 orang satpam PT CS2 Pola Sehat yaitu Andi Irawan (29) dan Rudiansyah (37).
Setelah sampai di pinggir sungai dekat perusahaan, kedua pelaku lalu masuk ke dalam areal kemudian menemui pelaku lain Andi Irawan dan Rudiansyah yang saat itu sedang jaga di pos sebagai satpam. Lalu kedua orang tersebut menunjukkan besi yang akan dicuri oleh mereka.
Selanjutnya 4 orang pelaku tersebut membawa besi tersebut kedalam perahu ketek yang berada di pinggir sungai dan setelah berhasil mencuri besi tersebut mereka langsung kabur.
‘’Kemudian menjual besi tersebut, setelah di jual pelaku membagi uang hasil penjualan besi yang telah mereka curi,” ujar Kapolsek Mariana AKP Nazirudin SH M.Si.
Atas kejadian tersebut akhirnya pihak dari PT CS2 Pola Sehat (Teh Gelas) melaporkannya ke Polsek Mariana. Setelah menerima laporan, Tim Reskrim Polsek Mariana langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan Tim Reskrim Polsek Mariana ternyata pelakunya adalah satpam PT CS2 Pola Sehat Teh Gelas. Akhirnya, pada Jumat (12/01/18) pukul 02.00 WIB, Tim Reskrim berhasil mengamankan 2 orang satpam tersebut yang saat itu sedang jaga di Pos Security PT CS2 Pola Sehat Teh Gelas.
‘’Dari informasi kedua tersangka, Tim reskrim juga akhirnya berhasil mengamankan tersangka Sidi yang saat itu sedang berada di rumahnya,” terang Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, bahwa ketiga tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit gerobak telah diamankan di Mapolsek Mariana untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. “Tersangka diancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 Tahun Penjara,” pungkas dia. (ron/jpg)