Quantcast
Channel: KRIMINAL SUMSEL – Palembang-Pos
Viewing all articles
Browse latest Browse all 332

Mucikari Nangis Diganjar Hukuman Ringan

$
0
0

PALEMBANG – Terdakwa mucikari atas nama Sri Wulandari, meski telah dihukum ringan tetap tidak kuasa menahan tangis. Hal ini terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang, Selasa (29/11).

Majelis hakim diketuai Arifin SH MH menganjarnya ringan 1 tahun pidana penjara. Dimana vonis tersebut 6 bulan lebih rendah dari jeratan jaksa penuntut umum Nina Lestari SH, selama 1,6 tahun pidana penjara.

Dari keterangan saksi dan bukti di persidangan, terdakwa Wulan terbukti bersalah, dengan melanggar pasal 9 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Meski pada persidangan terdakwa sempat mengajukan permohonan untuk hukuman 8 bulan penjara, sembari menangis sejadi-jadinya.

Tetapi majelis hakim Arifin SH MH tak mengabulkan permohonan terdakwa. Majelis tetap menjatuhkan vonis 1 tahun pidana penjara. Pasalnya menurut Arifin ada batasan minimal terhadap pasar yang dilanggar oleh terdakwa. Tidak hanya itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dari fakta dipersidangan, terdakwa Wulan sebagai warga Jalan Kapten Rivai, Lorong Cek Yen, Kelurahan 20 Ilir, diamankan polisi pada 29 juli 2016 sekitar pukul 19.00 WIB di Hotel Triantama Kemuning.

Setelah bertansaksi dengan polisi menyamar, dimana terdakwa menawari korban Dw untuk menjual jasa seksualnya melalui terdakwa. Melalui pesan BBM menawati petugas yang menyamar, kemudian deal dengan harga Rp 1,5 juta. Dimana terdakwa kebagian Rp 700 ribu dan korban Rp 800 ribu. (adi)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 332

Trending Articles