PALEMBANG – Supratman alias Herman (54), bersama kedua anaknya Rendi Oktavia (25) serta adiknya Marta Nopandi (23), nekad melakukan penggeroyokan hingga babak belur terhadap Romli (46), yang merupakan pegawai PT KAI.
Persoalan tersebut dipicu korban Romli (46), bersama rekannya melakukan pemotretan rumah dinas anak sulung tersangka Herman. Hal itu membuat tersangka Rendi tidak terima, hingga bapak dan adiknya ikut mengeroyok Romli.
Akibatnya, korban yang merupakan warga Jalan Mayor Ruslan, Lorong Bluntas Raya Nomor 37, RT2/1, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II ini, mengalami luka cukup parah hingga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Informasinya, Rabu (23/11) lalu, korban bersama temannya bertugas memotret rumah dinas anak sulung Herman, yang juga merupakan pegawai PT KAI di Jalan Mayor Ruslan, Perum PJKA RT32/8 nomor 1169, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II.
Melihat hal itu, tersangka Rendi yang tengah menjaga parkir disana jadi keheranan. Rendi pun memberanikan diri, untuk menanyai maksud korban, untuk apa gerangan memotret kediaman dinas kakaknya itu. Selain itu, dikatakan tersangka Rendi, ia sempat dipesani kakaknya kalau ada yang memotret rumah, untuk ditanya alsannya lebih dulu.
“Aku bilang ke mereka jangan asal foto saja. Tapi mereka diam saja, jadi aku ngomong lagi, terus dibalas dengan kalimat tidak enak di dengar. ‘Kamu cuma tukang parkir, diem bae’. Jelas pak kata-kata itu membuat aku emosi, langsung aku tonjok korban (Romli),” ujar tersangka Rendi.
Dikala terjadi keributan, rupaya tersangka Marta merupakan adik tersangka Rendi. Melihat hal itu langsung membantu kakaknya memukuli kedua korban. Tidak lama berselang, bapak mereka atau tersangka Herman yang melihat perkelahian tersebut bukannya mendamaikan. Malahan tidak mau ketinggalan ikut menghajar korban pakai bambu hingga kepala korban terluka.
“Bener pak, aku tidak tahu kalau korban itu pegawai PT KAI yang memotret di rumah anak sulung aku. Aku sangko mereka berdua pelaku curanmor, sebab sudah dua kali kejadian maling motor di tempat kami. Jadi spontan aku pukuli mereka, kalau tahu itu pegawai keretapi tidak bakalan, nyesal jelas saya,” kata tersangka Herman.
Kapolsek Ilir Timur II, Kompol M Hadiwijaya didampingi Kanit Reskrim, Ipda Yundri menegaskan, pihaknya telah mengamankan tiga tersangka merupakan satu keluarga kandung yang melakukan pengeroyokan terhadap petugas Kereta Api.
“Kita amankan ketiganya setelah kita tindak lanjuti pengaduan korban, mereka terbukti bersalah. Atas tindakannya itu terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun pidana penjara,” tukasnya. (adi)