PALEMBANG – Terdakwa Bob Titaley (47), seorang bos Bob Model Agency (BMA) Palembang, menjalani sidang tututan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Senin (28/11) siang. Jaksa penuntut Erwin Wahyudi SH menuntut terdakwa dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 2,6 tahun pidana penjara.
Dalam persidangan, terdakwa tampak fokus mendengarkan keterangan majelis hakim Arifin SH MH. Begitu tuntutan dibacakan, Bob yang sudah berkonsultasi dengan pengacaranya minta waktu sepekan untuk mempersiapkan berkas pembelaan.
Dari fakta persidangan, terdakwa Bob diduga sudah melakukan penipuan terhadap seseorang bernama Andreas Tommy pada Maret 2014 lalu. Pemilik Bob Model Agency yang sudah mengorbitkan beberapa artis ternama itu meminjam uang kepada Tommy. Setelah uang diterima, beberapa waktu kemudian, Bob memberikan cek senilai Rp 400 juta yang sudah ditanda-tangani oleh dirinya.
Selain itu, ada juga materai yang disertakan kwitansi. Namun, saat dicairkan, pihak bank melakukan penolakan dengan alasan tabungan yang ada di rekening itu tidak mencukupi. Tommy lalu kembali menoba untuk yang kedua kalinya dan lagi-lagi mendapat penolakan karena tanda-tangan pada cek tersebut tidak sesuai dengan pemilik rekening. (adi)