Quantcast
Channel: KRIMINAL SUMSEL – Palembang-Pos
Viewing all articles
Browse latest Browse all 332

Kurir Narkoba Aceh Didenda Rp 1 Miliar


$
0
0

LUBUKLINGGAU –  Dua kurir ganja asal Aceh, Heri alias Bobi (22) dan M Aqil Farhansyah alias Rio (17), kini menjadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, dituntut membayar denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), F Huzni. 

Selain itu, JPU juga menuntut agar keduanya di hukum penjara, masing-masing 20 tahun penjara bagi terdakwa Heri alias Bobi, dan 10 tahun penjara bagi terdakwa M Aqil Farhansyah alias Rio.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang terpisah, di PN Lubuklinggau, Rabu (23/11). Dimana terdakwa M Aqil lebih dulu disidangkan, dalam sidang tertutup untuk umum yang dipimpin hakim tunggal, Dian Triastuty, dibantu panitera pengganti, Marlinawati.

Sementara, sidang terdakwa Heri dengan majelis hakim yang diketuai Alfrobi, didampingi hakim anggota Eddy Sebiring dan Dian Triastuty.

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Dian Herdiman, didampingi JPU, menjelaskan, meski kedua terdakwa melanggar pasal yang sama, yakni pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 114 (2) UU RI No.35 Tahun 2009.
Namun tuntutan terhadap terdakwa M Aqil setengah dari tuntutan yang ditujukan kepada rekannya Heri alias Bobi.

Perbedaan itu sudah diatur dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. “Sesuai UU peradilan anak, hukuman bagi anak-anak setengah dari hukuman orang dewasa,” terang Dian.

Perbedaan tuntutan yang diajukan JPU, dikatakan Dian, tak hanya hukuman pidana penjara. Tetapi subsider hukuman juga dibedakan.

“Terdakwa Heri  kita tuntut dipidana 20 tahun penjara, denda satu miliar rupiah subsider 10 tahun penjara. Sedangkan terdakwa M Aqil dituntut 10 tahun penjara, denda satu miliar rupiah subsider satu tahun pelatihan kerja,” ungkap Dian.

Terpisah, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Ayub Zakaria, menyatakan bahwa meskipun dalam fakta persidangan kedua kliennya itu bersalah dan itu sudah diakui keduanya.
Tetapi pihaknya memihak ada  keringan hukuman yang diberikan majelis.
“Terdakwa M Aqil masih anak-anak, masa depannya masih panjang, kita harapkan dia untuk direhab bukan dipenjarah,” ujar Ayub.


Ditambahkan Ayub, begitupun dengan terdakwa Heri, yang sudah mengakui terus terang perbuatannya. “Dia melakukan itu karena desakan ekonomi, butuh biaya untuk persiapan istrinya melahirkan,” katanya.


Selain itu, lanjut Ayub, kedua kliennya itu hanyalah kurir dari sebuah jaringan. Dirinya berharap agar aparat penegak hukum membongkar tuntas kasus tersebut dengan menelusiri dari awal sampai akhir. 

Karena kedua kliennya dinilai hanyalah korban. “Karena desakan ekonomi jadi mereka dengan muda dimanfaatkan sebagai alat dalam bisnis ini, jadi kita berharap kepada aparat agar kasus ini dituntaskan,” pungkasnya.

Diketahui, kedua tersangka tertangkap tangan membawa 20 paket atau sekitar 20 kg  ganja kering dalam razia Cipta Kondisi yang dilakukan Polres Lubuklinggau, Rabu (26/10).

Saat itu, kedua tersangka yang menumpang Bus  Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) Medan Jaya, nopol  BK 7721 LB, yang melintas di Jalan Lintas Provinsi (Jalinsum), Keluraha Simpang Periuk, Lubuklinggau Selatan, diamankan ke Mapolres Lubuklinggau.


Dari pengakuan kedua terdakwa, 20 paket ganja kering tersebut dibawa dari Aceh atas permintaan Taruh Rian (DPO), untuk diantar ke Kabupaten Batu Raja, dengan upah Rp 600 ribu untuk setiap paketnya.

Sebagai uang muka, kedua terdakwa diberi uang Rp 2 juta yang digunakan untuk biaya transportasi di jalan. Sisanya Rp 10 juga, baru akan dibayar Taruh Rian, setelah paket ganja kering tersebut sampai ke tujuan. 

Sialnya, kedua terdakwa, sebelum sampai tujuan, mereka terjaring razia yang dilakukan tim gabungan Polsek dan Polres Lubuklinggau. (yat)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 332

Latest Images

Trending Articles