MUARA ENIM – Berakhir sudah petualangan Tedi (26) dan Jaka (22) warga Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim. Kedua pemuda ini diamankan, anggota Buser Satreskrim Polres Muara Enim, Rabu (21/9) malam, usai meminta uang secara paksa kepada pekerja yang sedang melakukan perbaikan kabel Fiber Optic (FO) di Jembatan Ubeb, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan SIK MSI, melalui Kasat Reskrim Agus P didampingi Kanit Pidum Iptu Alpiyan mengatakan, para tersangka sudah sering meresahkan para pekerja yang sedang melakukan perbaikan dengan mengancam akan menyetop pekerjaan bila tidak memberikan uang keamanan.
“Mereka ini sudah sering meminta uang kepada para pekerja. Dengan dalih uang keamanan. Bila pekerja tidak memberikan uang, maka mereka tidak segan segan menyetop pekerjaan bahkan menyakiti para pekerja,” ujar Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan tersangka bermula dari laporan pihak provider yang sedang mengerjakan perbaikan kabel dan dimintai uang oleh para tersangka sebesar Rp 300 ribu. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dengan mendampingi pihak provider saat akan menyerahkan uang.” Saat menyerahkan uang itulah kita langsung menangkap tersangka,” tukasnya.
Selanjutnya, lanjut Kapolres, saat ini pihaknya telah menahan tersangka sekaligus memintai keterangan dengan mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 300 ribu, dan kabel FO yang diputus oleh tersangka. Kedua tersangka akan dikenakan pasal 368 tentang pemerasaan dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Tindakan mereka ini, lanjut Kapolres, sangat merugikan masyarakat, selain membuat kondisi tidak aman kepada pekerja, juga mereka kadang sengaja memutus kabel yang membuat jaringan menjadi terganggu. “Banyak sekali kerugian yang mereka buat dengan tindakan mereka ini,” pungkasnya.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, mereka baru kali ini meminta uang kepada para pekerja. Dan mereka hanya disuruh oleh seseorang berinisial U. ” Baru kali ini kami mintak duet pak, itu pun disuruh oleh ucok,” kilah tersangka. (luk)