LUBUKLINGGAU – Satres Narkoba Polres Kota Lubuklinggau, mengamankan seorang tersangka yang membawa barang bukti ganja. Tersangkanya Dedi Eriyanto alias Letoy (31). Darinya disita barang bukti 2 paket besar dan 1 paket kecil atau sekitar 2 kilogram ganja.
Tersangka sendiri diamankan polisi Kamis (08/09), pukul 21.00 WIB, di Kota Lubuklinggau. Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Ari Wahyu Widodo, melalui Wakapolres Kompol Suryadi SIk, didampingi Kasatres Narkoba AKP Ahmad Fauzie SH MH mengungkapkan, penangkapan itu berdasarkan informasi warga.
Dimana, warga mengaku jika tersangka menyimpan ganja. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, polisi langsung mengamankan tersangka Dedi dan barang bukti ganja yang disimpannya dalam kandang ayam. “Tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses selanjutnya,” tegas Suryadi.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka Dedi, ganja dibelinya dengan seseorang di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Mura. Dimana setiap 1 kg ganja dibelinya Rp 2 juta. “Biasanya saya jual lagi sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta. Saya beli langsung dari Sukaraja, kami transaksi di atas kuburan,” ungkapnya.
Aktivitas jual beli ganja tersebut, dikatakannya, sudah berlangsung sekitar dua bulan belakangan. “Biasanya saya motong para/karet. Hasil jual ganja ini, untuk biaya kebutuhan sehari-hari saya dan keluarga,” pungkasnya. (sam)