MUARA ENIM – Okta Saputra (26), warga Dusun V Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, ditangkap Satuan Reskrim Polres Muara Enim, Rabu (7/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat akan disergap pelaku yang merupakan pencuri sepeda motor ini, berupaya melakukan perlawan dengan mencabut sebilah pisau.
Tak mau ambil resiko, polisi terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kaki kanan pelaku. Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawang SIK Msi melalui Kasatreskrim, AKP Agus P didampingi Kanitpidum, Iptu Alfian mengatakan, pelaku ditangkap atas pencurian sepeda motor merk Yahama Vega warga putih BG 3171 UH milik Marlan Hasbulah, di Jln Proklamasi, Kota Muara Enim, 23 Agustus.
Berdasarkan laporan korban tersebut, Rabu (7/9) sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku tengah berada di Desa Betung, Kecamatan Abab, Pali. Setelah mendapat informasi tersebut anggota yang dipimpin Katim Buser, Aiptu Hasyim langsung bergerak menuju ke lokasi, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku terpaksa dilumpuhkan pada bagian kaki kanan karena mencoba melakukan perlawanan. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses selanjutnya,” jelas Agus.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku, dirinya melakukan pencurian sepada motor untuk modal membuka warung istrinya di Desa Betung, Kecamatan Benakat. Pelaku mencuri sepada motor Yamaha Vega milik Marlan Hasbulah di Jln Proklamasi, Kota Muara Enim.
“Saya lihat pemilik motor tengah makan siang di warung. Lalu saya duduk diatas sepeda motor dan merusak kunci kontak dengan pisau,” aku pelaku menyeringai menahan sakit dikaki kanannya.
Setelah berhasil, pelaku langsung membawa sepada motor korban ke Desa Betung, Kecamatan Abab, dijual seharga Rp1,5 juta. Uang hasil jual motor itu dikasihkan kepada istri saya sebanyak Rp900 ribu untuk membuka warung. Sisinya untuk ongkos saya,” ujarnya. (luk)