PALI – Kasus pencabulan kembali terjadi di Pali. Dimana seorang wanita berusia 25 tahun sebut saja Melati terbuai bujuk rayu dan dibawa kabur Darno alias Dar ke Lubuk linggau. Setelah dibawa kabur, korban disetubuhi pelaku yang merupakan warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), sebanyak dua kali.
Kini pelaku yang keseharianya merupakan seorang petani karet ini, berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polsek Panuka, Minggu (7/8) sekitar pukul 09.00 WIB, saat berada di sekitar rumahnya.
Pelaku dapat ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan korban. Peristiwa tersebut terjadi, Selasa (25/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Bermula pelaku menghubungi korban dan mengajaknya kawin lari. Akibat jurus maut yang dikeluarkan pelaku dengan bujuk rayu, korbanpun mengikuti permintaan pelaku. Korban diajak pelaku ke Lubuk Linggau, namun dalam perjalanan sebelum samapai ke tujuan di rumah adik pelaku Darno yakni Dinur, di Desa Megang Sakti, Kota Lubuklinggau, korban di setubuhi pelaku sebanyak dua kali.
Namun janji tinggalah janji, pelaku malah meninggalkan korban di Lubuk linggau, dan dirinya pulang ke PALI. Kasihan melihat korban akhirnya Dinur mengantarkan korban ke rumah keluarganya, hingga akhirnya menceritakan kejadian tersebut dan melaporkanya ke aparat kepolisian.Kapolsek Penukal Abab, AKP Salahudin Deni mengatakan, pelaku membawa kabur anak dibawa umur dan disetubuhi, pelaku dijerat dengan pasal 332 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang nomor 23/ 2002 tentang perlindungan anak.
“Tindaklanjut laporan pihak korban, dan pelaku di jerat pasal 332 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, saat ini sudah diamankan untuk melakukan penyidikan,” ujarnya.Sedangkan pelaku mengaku, siap bertanggungjawab akan menikahi korban. “Kamisebenarnya memang sudah saling kenal dan berpacaran. Saya akan bertangungjawab pak, apa yang telah saya perbuat. Yang jelas kami suka sama suka,” tukas pelaku. (day)