MURATARA – Pencuri buah kepala sawit yang sudah meresakkan pihak perusahaan PT PPA, atas nama Mira (35), warga desa Biaro Baru Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Karang Dapo.
Pelaku dibekuk di kediamannya, Selasa (24/5), sekitar pukul pukul 12.00 WIB. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Feri Eko Santoso. Kapolres Mura, AKBP Herwansah Saidi melalui Kapolsek Karang Dapo, AKP Feri Firdayanto mengatakan, berdasarkan keterangan pihak perusahaan ketiga pelaku sudah sering melakukan aksi pencurian buah kepala sawit.
Namun dari ketiga pelaku pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku. Dari tangan pelaku, polis9 berhasil menyita barag bukti (BB) satu unit sepeda motor, dua keranjang pengangkut sawit, dua ton buah sawit. (lam)