PALEMBANG – Rendi (21) warga Jalan Kapten Abdullah Lorong Cendrawasih, Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju, Palembang, buronan kasus pembunuhan berhasl diringkus. Pelaku yang sempat buron 3,5 tahun ini ditangkap unit Pidum Polresta Palembang, Minggu (1/5), sekitar pukul 15.00.WIB
Korban dari aksi pelaku atas nama Refdi Alamsyah (20). Peristiwa terjadi di kawasan Kambang Iwak Kecamatan Ilir Barat (IB) I, pada Sabtu (19/5/2012), silam. Korban tewas dibunuh dengan menggunakan senjata tajam milik pelaku.
Lama dicari, keberadaan pelakupun terendus polisi. Pelaku ditangkao saat sedang asyik nongkrong di kawasan Pasar Cinde.”Ampun pak, saya mengaku salah,” ungkap pelaku saat digelandang polisi.
Kasatreskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede didampingi Kanitpidum, AKP Robert Sihombing, saat dikonfirmasi membenarkan benar pihaknya telah mengamankan pelaku pembunuhan.
Atas ulahnya, pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat 3 KHUP tentang pengeroyokan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.(vot)
↧
Buron 3,5 Tahun, Pembunuh Dicokok
↧