Quantcast
Channel: KRIMINAL SUMSEL – Palembang-Pos
Viewing all articles
Browse latest Browse all 332

Coba Kabur, Pengedar Sabu Berhasil Diringkus

$
0
0

MUARA ENIM-Petugas Satreskrim Polsek Gelumbang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini petugas berhasil membekuk Tedi Maulana (34), warga Dusun I, Desa Payabakal, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim. Tersangka ditangkap di rumahnya Rabu, (20/4) sekitar pukul 10,00 WIB. Selain mengamankan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 3 paket sedang, 1 buah korek api serta seperangkat alat penghisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol plastik.

Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Gelumbang untuk menjalani pemeriksaan. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, penangkapan tersangka bermula dari petugas Satreskrim Polsek Gelumbang mendapat informasi dari masyarakat di rumah tersangka sering digunakan untuk bertransaksi narkoba jenis sabu sabu.Atas informasi itu, polisi menuju rumah tersangka. Saat itu, tersangka tengah asyik duduk di teras depan rumahnya.

Melihat kedatangan petugas, tersangka berupaya kabur melarikan diri. Namun karena rumahnya telah dikepung petugas, akhirnya tersangka berhasil dibekuk. Kemudian petugas melakukan penggeledahan didalam rumahnya. Dalam penggeledahan itu petugas berhasil menemukan 1 buah kotak hitam yang berisikan 3 paket sedang narkoba jenis sabu sabu. Kotak itu disimpan tersangka di dalam kamar rumanya.

Selain itu petugas juga berhasil menemukan alat penghisap sabu berupa bong terbuat dari botol plastik. Usai menggeledah rumah tersangka, petugas langsung menggelandang tersangka bersama barang buktinya ke Polsek Gelumbang untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu, tersangka mengaku barang haram itu diperolehnya dengan membeli dengan temannya berinisial Hen, warga Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan. Atas informasi tersebut, petugas langsung mengembangkan menuju rumah Hen dengan berkordinasi dengan anggota Reskrim Polsek Sungai Rotan.

Polisipun langsung melakukan pengepungan rumah Hen dan penggeledahan. Namun, Hen telah berhasil kabur duluan, sehingga upaya yang dilakukan petugas tidak membuahkan hasil.Kapolres Muara Enim, AKBP Nuryanto Sik MSI, melalui Kabag Opsnya, Kompol Andi Kumara Sik didampingi Kapolsek Gelumbang, AKP Robi Sugara SH dan Kasubag Humas, Iptu Arsyad, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya. (luk)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 332

Trending Articles