BANYUASIN – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin menangkap buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Baharuddin Pasin (69).
Buronan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana air bersih di Kecamatan Sembawa tahun 2011 ini, ditangkap di Jalan Salam Bahagia 4, Prumnas 1 Kayuringin, Kecamatan Keranji Kota Bekasi, Sabtu (20/10/2018), sekitar pukul 07.00 WIB.
Baharuddin Pasin, sebagai kuasa Direktur PT Citra Murni Abadi, sebagai pemenang tender proyek sarana air bersih di Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.326 974.350,59,-.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin LA Kamis SH MH, melalui Kasi Pidsus Budi Mulya SH MH, mengatakan, penangkapan tersangka, sesuai hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Nomor 1546K/ Pid.Sus/2014 tanggal 15 April 2015.
“Berdasarkan Surat Keputusan MA tersebut, Tim dipimpin oleh Kejari Banyuasin LA Kamis, menangkap tersangka di rumah kontrakan di jalan Salam Bahagia 4, Perumnas 1 Kayuringin Kecamatan Keranji Kota Bekasi,” kata dia.
Dalam proses penangkapan tersebut, sebelumnya tim melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengetahui alamat tersangka. Setelah mendapat alamat tersangka tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka.
“Penangkapan tersangka berjalan aman dan tanpa ada perlawanan dari tersangka. Penangkapan disaksikan oleh RT setempat, dan tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Banyuasin, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas dia.
Kasus korupsi bermula adanya laporan masyarakat, atas adanya dugaan korupsi dalam pembangunan sarana air bersih di Kecamatan Sembawa pada APBD 2011.
“Penyidikan kasus ini, dilakukan pada tahun 2011 lalu, Dimana Tersangka sempat menghilang dan dinyatakan dalam DPO,” tandas dia. (CW04)