Quantcast
Channel: KRIMINAL SUMSEL – Palembang-Pos
Viewing all articles
Browse latest Browse all 332

Polisi – Jaksa Tolak Permohonan Bos Thamrin Group

$
0
0

PALEMBANG – Perkara Pra Peradilan Nomor : 1/ Pid.Pra/2018/PN.PN.Plg yang dimohonkan Gunawati Pandarmi O alias Koko Thamrin Direktur PT Indo Citra Mulia (ICM) ditolak secara keseluruhan oleh Polresta Palembang dan Kejaksaan Negeri Palembang, masing-masing sepakat menolak seluruh permohonan yang dimohonkan Tersangka Gunawati atas ditetapkannya sebagai tersangka. Sebab, masing-masing lembaga sudah memiliki dasar tersendiri sehingga mekanisme dalam menjalankan undang-undang sudah berdasarkan ketentuan.

Terungkap dalam kesimpulan yang disampaikan Polisi Resort Kota (Polresta) Palembang (termohon) pada persidangan Pra-Peradilan Selasa (19/02/2018) sore diberikan kepada hakim tunggal, Efrata Happy Tarigan di Pengadilan Negeri Klas I khusus Palembang.
Berdasarkan kesimpulan tersebut dijelaskan perkara pemohon Gunawati Kokoh Thamrin yang diduga melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 dapat dipastikan telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup untuk ditetapkan oleh termohon sebagai tersangka.

Sedikitnya ada 4 poin alat bukti yang tertera, yakni, keterangan saksi, keterangan para saksi, petunjuk berupa kerugian materil yang diderita oleh pelapor, Berita Acara Pemeriksaan, (BAP) teknis kriminalistik TKP longsornya tanah pada pembangunan ruang manager JM Food Center.

Dalam kesimpulan tersebut juga dijelaskan bahwa termohon tetap menolak seluruh dalil-dalil yang sudah disampaikan pemohon pada tanggal 23 Januari 2018 maupun dalam reflik tanggal 15 Februari 2018 karena penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LPB/594/III/2017 tanggal 8 Maret 2017 sudah sesuai dengan kewenangan polisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007.

Atas dasar itu lah termohon melakukan penyelidikan, dan penyidikan serta mengumpulkan bukti-bukti, keterangan saksi dan saksi ahli.
Selanjutnya, melakukan gelar perkara tanggal 26 Desember 2017 dan menetapkan pemohon Gunawati Kokoh Thamrin sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor :SK/84/XII/2017/Reskrim.

Bukan hanya termohon yang menolak permohonan termohon. Turut Termohon dari Kejaksaan Negeri Palembang juga menolak permohonan Pra-Peradilan dari Pemohon untuk seluruhnya dan menghukum pemohon untuk membayar ongkos perkara.

Dalam kesimpulannya, turut termohon sudah melaksanakan kewenangannya dalam menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Nomor :Print-20/N.6.10/Euh.1/01/2018 tanggal 02 Januari 2018. Berdasarkan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Sementara itu, dalam kesimpulannya pemohon Gunawati Kokoh Thamrin melalui kuasa hukumnya T Triyanto SH CN menjelaskan, tidak terbukti pemohon telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sehingga penetapan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan dengan 2 alat bukti yang sah.

Pemohon juga dalam hal ini meminta penetapan pemohon sebagai tersangka harus dinyatakan tidak sah. Kabid Kum Polda Sumsel.
Kuasa Hukum Termohon, Kombes Pol John Mangundap menyebutkan proses yang dilakukan penyidik Polresta Palembang terkait penetapan tersangka tersebut, sudah sesuai mekanisme dan peraturan berlaku.

“Sekarang kita tunggu hasilnya (putusan). Tapi intinya proses penyidikan sudah kita lakukan sesuai perintah Kapolri, yaitu Promoter (Profesional, Moderen dan Terpercaya,” ujar dia.
Ketika disinggung soal hasil praperadilan tersebut, John menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Pendek kata, pihaknya sudah menyerahkan alat bukti terkait penetapan tersangka.

“Hakim yang mempelajari. Kita serahkan semuanya kepada Majelis Hakim,” ujar pria yang juga menjabat Kepala Bidang Hukum Polda Sumsel ini. ()


Viewing all articles
Browse latest Browse all 332

Trending Articles