Quantcast
Channel: KRIMINAL SUMSEL – Palembang-Pos
Viewing all articles
Browse latest Browse all 332

Polisi Serahkan 24 Alat Bukti

$
0
0

Palembang-Penetapan status tersangka terhadap Gunawati Pan darmi O Direktur PT Indo Citra Mulia,(ICM) ternyata sudah melalui proses panjang bahkan dengan 2 alat bukti permulaan yang cukup.

Hal ini,terungkap saat sidang lanjutan Pra-Pradilan yang di mohonkan Gunawati terhadap Polresta Palembang dan Kejari Palembang di Pengadilan Negeri Palembang,Senin (19/02/2018).

Sebanyak 24 alat bukti diserahkan polisi selaku termohon dalam perkara ini ke hakim tunggal Efrata Happy Tarigan dan sebanyak 5 aitem bukti tambahan juga ikut diserahkan.

Barang bukti tersebut meliputi.Laporan Polisi Nomor :LPB/594/III/2017/SPKT tanggal 8 Maret 2017.
Surat Perintah Penyelidikan Nomor :SP.lidik/1033/III/2017/Reskrim tanggal 10 Maret 2017.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.sidik/4209-a/XII/2017/Reskrim tanggal 14 Oktober 2017 dan tanggal 27 Desember 2017.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,(SPDP) Nomor :SPDP/533/XII/2017/Reskrim tanggal 31 Oktober 2017.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan BAP tersangka Gunawati Pandarmi O. Hasil kesimpulan penetapan status tersangka dari gelar perkara tanggal 26 Desember 2017.

Surat Penetapan tersangka pemohon Gunawati Pandarmi Nomor :SK/84/XII/2017/Reskrim tertanggal 26 Desember 2017.
Surat Panggilan Gunawati selaku tersangka Nomor:S.Pgl/982/XII/2017/Reskrim tanggal 27 Desember 2017.

Berita acara pemeriksaan tekhnis kriminalistik TKP longsor nya tanah pada pembangunan ruang manager JM Food Center dengan Nomor Lab:4518/FDF/2017 tanggal 27 Desember 2017.Bukti surat pengiriman berkas perkara tersangka Gunawati ke Kejaksaan Negeri Palembang dengan Nomor surat:SPB/94/II/RES.1.24/2018 tanggal 12 Februari 2018.
Adapun bukti tambahan diantaranya, dokumen kontrak proyek Hotel Ibis Palembang antara PT ICM dengan PT Mitralanggeng Prama Konstruksi.
Dokumen kontrak proyek Hotel Ibis Palembang antara PT ICM dengan PT Solefound Sakti serta Surat dari Pemkot Palembang Nomor :640/100/DtK/2016 tgl 2 Juli 2016 perihal peringatan terakhir mengenai penghentian pembangunan hotel Ibis.

Kuasa Termohon dari Polda Sumsel, Kombes Pol John Mangundap menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Gunawati selaku pemohon sudah berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Semua bukti kita serahkan. Jadi biarkan Majelis Hakim mempelajari. Intinya penyidik Polresta Palembang sudah profesional,” ujarnya seraya menambahkan dirinya optimis dengan hasil sidang praperadilan ini.

Majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan Selasa pagi (20/2) dengan agenda menghadirkan saksi dan surat sebagai alat bukti untuk termohon.

“Silahkan kalau pemohon bila mengajukan kesimpulan dan bagi termohon silahkan bila mengajukan kesimpulan dan akan mengambil kesimpulan.Karena kalau tidak hari Rabu atau Kamis kesimpulan sudah akan dibacakan,”tukasnya.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 332

Trending Articles