PALEMBANG – Setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Sektor (Polsek) Muara Telang Musi Banyuasin (Muba) atas kasus 372 dan 378 KUHP. Akhirnya keluarga H. Abdul Kohar (60) yang berprofesi sebagai petani ini merasa bersyukur atas putusan majelis hakim praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu.
H. Abdul Kohar melalui kuasa hukumnya Defi Iskandar SH mengatakan, kliennya merasa terpukul atas ditetapkannya tersangka oleh pihak Polsek Muara Telang. “Ya, selama ini Pak. H. Abdul Kohar merasa sangat malu dan terpukul atas statusnya yang ditetapkan tersangka oleh pihak Polsek Muara Telang, terutama keluarga besarnya,” katanya.
Defi mengungkapkan, permohonan praperadilan H. Abdul Kohar terhadap termohon I Kanit Reskrim Polsek Muara Telang dan termohon II Kapolsek Muara Telang Muba, dikabulkan hakim tunggal Rizki SH di PN Sekayu pada Kamis (15/2) lalu.
Masih dikatakan Defi, permohonan praperadilan yang diajukannya yakni meminta dibatalkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk H. Abdul Kohar yang ditetapkan sebagai tersangka yang dikeluarkan oleh reskrim Polsek Muara Telang dengan nomor SPDP/09/X/2017/Reskrim tertanggal 20 Oktober 2017.
“Ya, jadi SPDP yang dikeluarkan pihak Polsek Muara Telang sama sekali tidak diterima Pak H. Abdul Kohar yang secara tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polsek Muara Telang, sesuai aturan Mahkamah Konstitusi, SPDP harus diterima yang dilaporkan. Maka itu kami ajukan praperadilan,” jelasnya.
Atas putusan hakim, Defi menegaskan. Kalau secara hukum kliennya H. Abdul Kohar statusnya bukan lagi sebagai tersangka atas kasus 372 dan 378 KUHP dari pihak Polsek Muara Telang. “Kami ucapakan terima kasih kepada hakim yang telah menegakkan aturan seadil-adilnya. Sehingga nama H. Abdul Kohar bersih di masyarakat. Kedepannya kita akan mengambil langkah untuk melaporkannya ke Propam Polda Sumsel,” ungkapnya. (cw06).