Seorang wanita pria (waria) bernama Adelia (25) digiring ke tahanan sementara Mapolresta Palembang. Waria yang bernama asli Eko Saputra, warga Jalan PSI Lautan Kelurahan 35 Ilir Palembang ini, diduga melakukan aksi cabul terhadap anak di bawah umur berinisial MR (15). Nah, bagaimana pengakuan Adelia ?
MENGENAKAN sweater abu-abu dengan kepala ditutup, Adelia diserahkan oleh orang tua MR ke Mapolsek Ilir Barat (IB) I, kemarin. Lalu, Adelia diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang.
Kedatangan Adelia, sempat membuat Mapolresta heboh. Terlebih kasus yang membelitnya melibatkan bocah SMP yang masih berusia 15 tahun. Kepada polisi yang memeriksanya, Adelia mengakui perbuatannya mengajak korban untuk berhubungan intim.
Dituturkan Adelia, perkenalanya dengan korban bermula di rumah kos temannya. Kos teman Adelia itu, tak jauh dari tempat tinggal korban. Dari perkenalan tersebut, korban meminta kepada Adelia dibelikan sabu-sabu. Permintaan itu tak ditampik oleh Adelia.
Dia menyanggupi, tapi dengan syarat korban mau menginap di salon miliknya yang terletak di Jalan Talang Kerangga Ilir Barat I. Syarat itu pun dipenuhi oleh korban. Alhasil, malam itu Adelia mengajak korban untuk berhubungan intim.
“Aku ida maksonyo, Pak. Kami melakukannya atas dasar suka sama suka,” katanya saat sedang dalam pemeriksaan petugas Unit PPA Polresta Palembang.
Diakuinya, setelah melakukan aksi tersebut, dia memberikan uang kepada korban. “Setelah itu, saya kasih dia uang Rp 30 ribu. Setelah itu, dia pulang dijemput oleh temannya,” ungkapnya.
Kasatreskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Henny Kristyaningsih membenarkan pihaknya telah menerima serahan dari Polsek IB I pelaku diduga cabul terhadap anak dibawah umur.
“Ya, kita menerima serahan dari Polsek IB I Palembang, diduga tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak,” katanya, Senin (12/02/18).
Sambungnya, saat ini, tersangka sedang dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya. “Tersangka sedang dalam pemeriksaan dan diminta keterangan terkait aksi yang dilakukannya,” ujarnya. (*)