Quantcast
Channel: KRIMINAL SUMSEL – Palembang-Pos
Viewing all articles
Browse latest Browse all 332

Polisi Gerebek Pabrik Minuman Setan

$
0
0

PALEMBANG – Sebuah rumah di Jalan Tanah Mas RT 05/03 Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin digerebek jajaran Direktorat Reserse Khusus (Reskrimsus) Polda Sumsel, Rabu (7/2/18) siang. Ternyata rumah tersebut dijadikan pabrik pembuatan minuman setan oplosan merek Mansion House (MH) Whisky dan Vodka.
Rumah yang menjadi home industri minuman haram, itu telah beroperasional sejak September 2017 yang lalu. Setiap harinya dapat memproduksi 40 dus. Untuk satu dus berisi 48 botol minuman yang dijual Rp 500 ribu. Total produksi per hari di pabrik ini mencapai 1.920 botol atau dengan omzet Rp 200 juta.
Dari penggerebekan tersebut, empat tersangka diringkus. Keempatnya, Mulyadi Gunawan alias Ata alias Bobi (29), Mumuh (30), Irfan Maulana (22) yang merupakan warga Kota Bogor, Jawa Barat. Sedangkan tersangka Ridwando (37) merupakan warga Pringsewu, Lampung. Ada pun barang bukti yang disita, 2.500 tutup botol dan label merek Mansion House Whisky palsu, 1.500 tutup botol dan label merek Mansion House Vodka palsu, 40 karung botol kosong, delapan drum berisi air, 200 liter miras palsu, 84 dus miras palsu siap edar, serta dua drum berisi 300 liter etanol. Lalu mesin press, label merek miras, label palsu, alat ukur kadar, pewarna dan pegawangi miras, lalu drum untuk menampung air.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara SIk didampingu Wadir Krimsus AKBP Yossy R menegaskan, home industri miras tersebut dapat meraup keutungan Rp200 juta. Miras ini diedarkan di wilayah Sumsel, muali dari kota Palembang, Lubuklinggau, bahkan Bengkulu dan Jambi.
“Ada pun bahan-bahan yang digunakan, para pelaku menggunakan bahan cair berbahaya. Setelah diperiksa, itu ada etanol dengan kadar alkohol hingga 43 persen, jadi ini sangat berbahaya bagi kesehatan yang mengkonsumsinya. Lalu dicampur pula pewarna dan cairan pewangi,” ungkap Kapolda.
Seperti kebanyakan kasus home industri barang berbahaya, aktivitas para pelaku cenderung tertutup dengan warga sekitar. “Jadi tetangga sebelah tidak tahu apa sebenarnya terjadi di rumah, rupanya ada produksi miras. Mereka ini selalu tertutup dan kurang bergaul dengan para tetangga. Pelaku ini belajar dari internet, dan bahannya dipasok oleh B saat ini menjadi target kita,” jelasnya.
Atas tindakannya itu keempat tersangka akan dijerat dengan UU Perlindungn Konsumen, UU Pangan, UU Kesehatan, dan UU Obat Berbahaya. Akumulasi ancaman pidananya 20 tahun penjara.
Menurut pengakuan Bobi, upah yang didapat sebesar Rp 40.000 untuk satu dus. Bobi mengaku yang menyewa rumah dan meracik minuman oplosan tersebut. Ilmu meracik minuman belajar dari internet.
Sementara, Mulyadi, pria yang di kedua tangannya dibalut tato ini mengatakan tidak pernah sampai meneggak miras satu botol sampai habis. “Setiap hari kami kerja, ada tugas masing-masing. Seperti bagin packing lain, lalu bagian yang menempel merek itu sama teman-teman,” timpalnya. (adi)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 332

Trending Articles