Quantcast
Channel: KRIMINAL SUMSEL – Palembang-Pos
Viewing all articles
Browse latest Browse all 332

Pencuri Motor Guru Ngaji Dibekuk

$
0
0

PRABUMULIH – Kerja keras jajaran Polres Prabumulih dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang akhir-akhir ini semakin marak, membuhkan hasil. Timsus Gurita Polres Prabumulih berhasil menangkap, Adian Pebri alias Bimbi (31), warga jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Pria yang telah berulang kali keluar masuk bui (penjara) ini ditangkap saat berada di persembunyiannya, Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, kemarin (26/01/18), sekitar pukul 01.30 WIB.
Selain menangkap pelaku curanmor tersebut, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit motor Honda Beat nopol BG 2574 CI milik Fahrur Rozi. Petugas juga mengamankan pelaku penadah barang curian tersebut yakni Apriadi (37), warga Perumnas Sukajadi Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur.
Informasi dihimpun menyebutkan, penangkapan spesialis curanmor itu bermula dari laporan korbannya Fahrurozi (44), warga Kelurahan Gunung Ibul. Dalam laporannya guru ngaji tersebut mengatakan, motor Honda Beat kesayangannya hilang dicuri orang saat diparkir di halaman Masjid Raudhatul Jannah Selasa (16/01/18) yang lalu.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Gurita Polres Prabumulih dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, petugas mendapatkan informasi yang menyebutkan aksi pencurian itu dilakukan oleh Adrian Pebri alias Bimbi yang merupakan seorang residivis.
Tak menyia-nyiakan informasi yang didapat, petugas langsung mengejar Bimbi hingga ketempat persembunyiannya di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Tanpa perlawanan berarti, Bimbi berhasil ditangkap petugas. Semula pelaku sempat membantah tudingan petugas yang menyebutkan dirinya mencuri motor guru ngaji.
Tapi setelah petugas menunjukan bukti-bukti yang ada, Bimbi tak dapat mengelak lagi dan akhirnya mengakui perbuatannya. Selanjutnya, dengan berbekal pengakuan dari Bimbi petugas langsung menggerebek kediaman penadah motor hasil curian tersebut. Lalu setelah itu, Bimbi dan Apriadi berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih.
Di hadapan penyidik, Bimbi mengaku motor hasil curian itu dijualnya seharga Rp2 juta. “Aku maling dewekan pak, waktu itu aku jingok dio masuk ke masjid diam diam langsung aku paraki motornya terus aku ambek dengan kunci leter T,” ujar Bimbi.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasatreskrim, AKP Eryadi Yuswanto SH ketika dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencurian motor milik guru ngaji yang terjadi dihalaman Masjid Raudhatul Jannah.
“Pelaku berikut penadahnya sudah kita amankan, saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan,” ungkap Kasatreskrim.
Ditegaskan AKP Eryadi, pelaku curanmor tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku ini merupakan pemain lama, pelaku kita jerat pasal 363 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara sementara penadahnya kita jerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” pungkasnya. (abu)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 332

Trending Articles