LUBUKLINGGAU – Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Afrinaldi mengagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tidak hanya itu, dia juga berhasil meringkus salah satu tersangka yakni, Zari Novri (26), warga Jalan Kemuning RT 07, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Libuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Sedangkan rekannya Feriyansyah, berhasi melarikan diri. Peristiwa terjadi di Jalan Yos Sudarso, tepatnya Simpang Jalan Padat Karya, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Selatan II, Kamis (25/1/18), sekitar pukul 11.00 WIB.
Berawal ketika Kapolsek Iptu Afrinaldi, mengendarai sepeda motor menuju Mapolsek Lubuklinggau. Setibanya di TKP, kapolsek melihat dua orang laki-laki menggunakan motor Honda Supra X warna hitam, dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya sedang mendekati motor Honda Beat warna putih-biru yang terparkir di depan Toko Arien (peralatan sepeda motor).
Kemudian Kapolsek berhenti dan melakukan pemeriksaan. Pada saat memeriksan penumpang sepeda motor bernama Feriyansyah, kapolsek melihat senjata api rakitan (senpira) terselip dipinggang kiri Feriyansyah. Sementara Feriansyah berontak dan langsung melarikan diri.
Pada saat bersamaan tersangka Zari Novri mencabut sebilah pisau yang terselip dipinggang kirinya. Melihat itu kapolsek yang nyaris ditikam tersangka Zari, dengan sigap menangkis dan membanting tubuh tersangka Zahri.
Sadar situasi dan kondisi (sikon) tidak menguntungkan, tersangka berdiri dan melarikan diri. Melihat itu, Kapolsek melepaskan tembakan peringatan. Tapi peringatan yang diberikan tidak diindahkan tersangka. Tak ingin tersangka Zari juga lolos, kapolsek langsung membidik kaki tersangka. Peluru yang dilepas kapolsek mengenai sasaran.
Setelah peluru bersarang di kaki kanannya, barulah teeaangka Zaki jatuh tersungkur ke aspal. Setelah berhasil dilumpuhkan, tersangka langsung di ringkus kapolsek.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar, melalui Kapolsek Selatan, Iptu Afrinaldi, menjelaskan bersama tersangka diamankan juga Barang Bukti (BB) berupa Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam, dengan nomor polisi (nopol) BD 6020 CO, yang dikendarai tersangka. Dua bilah pisau bersarung yang dililit isolasi ban warna hitam.
“Satu pisau yang terselip dipinggang tersangka dan satu lagi disimpan dibawa jok motor tersangka,” jelas Afrinaldi.
Kemudian, lanjutnya, juga diamankan potongan kabel tembaga berbentuk Letter “U”. Tas pinggang merk Turn Back Crime, warna coklat kombinasi warna merah dan hitam. Kartu memory card Hp yang diduga milik korban jamret. Selembar surat pembelian cincin mas dari toko Sinar Mas Lubuklinggau, berupa cincin 3 Gram, tertanggal 27 Desember 2017.
Belakang diketahui bahwa tersangka banyak terlibat kasus curanmor lainnya. Dantaranya, LP/B-14/I/2018/Sumsel/Llg/Sek.Sel, 18 Januari 2018. Dengan korban Siti Choiriyah.
“Selain ada LP di Lubukinggau Selatan, tersangka juga memiliki dua LP di Lubulibggau Timur dan satu Lp si Lubuklibggau Selatan,” jelas Afrinaldi.
Tersangka sendiri, lanjut Afrinaldi, mengakui saat ditangkap bermaksud mencuri motor, tetapi sudah lebih dahulu kepergok. “Tersangka tidak hanya dijerat dengan kasus curanmor, tetapi juga kasus mepemilikan sajam,” pungkas Adrinaldi. (yat)
↧
Kapolsek Gagalkan Aksi Curanmor
↧