PAGAR ALAM – Tak butuh waktu lama, anggota Buser Polres Pagaralam menangkap satu dari lima pelaku tindakan kejahatan dengan kekerasan (Curas) terhadap korbannya, yang telah merampas 60 ekor ikan nila dengan senjata tajam (Sajam), Jum’at (5/1/18) sekitar pukul 02.00 WIB.
Diketahui satu tersangka yang berhasil diamankan, Nopri alias Rek (29) Simpang Tiga Desa Bumi Agung Kelurahan Bumi Agung Dempo Utara Kota Pagar Alam, Selasa (9/1/18) malam.
Nopri alias Rek (tersangka,red) ditangkap tak jauh dari Simpang Tiga Desa Bumi Agung Kelurahan Bumi Agung Dempo Utara Kota Pagar Alam, Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selain mengamankan tersangka, Polres Pagar Alam berhasil menyita barang bukti berupa, 6 kantong plastik bening, ikan sebanyak 60 ekor, satu bilah sajam jenis pedang, dan satu sajam jenis wali.
Kapolres Pagaralam, AKBP Dwi Hartono, melalui Kasatreskrim, AKP Delli Haris membenarkan, pihakya telah berhasil menangkap satu dari lima tersangka pelaku curas.
“Ya, kita berhasil menangkap tersangka N tidak jauh dari TKP,” ujarnya, Rabu (10/1/18).
Sambung Delli, setelah melakukan pengembangan kasus, pihaknya berhasil menangkap satu pelaku lagi, Frengky Saputra alias Fingkek (32) warga jalan Sukajaya RT 12 RW 05 Kelurahan Sukorejo Pagaralam, yang berperan membantu menjualkan hasil curiannya.
“Tersangka Frengky ini juga, kita rtangkap tangan sedang membawa senjata tajam,” uajrnya.
Delli menjelaskan, modus yang dilakukan para kawanan ini, Jum’at (5/1/18) sekitar pukul 02.00 WIB, korban melintas di TKP dengan membawa 110 kantong ikan nila. Kemudian korban diberhentikan oleh 5 orang laki-laki membawa sajam. Kemudian 2 orang menodongkan sajam ke arah leher korban dan 3 lainnya, menurunkan 60 kantong ikan dari mobil korban.
Setelah memberikan uang yang diminta pelaku, barulah korban disuruh pergi. “Kita masih melakukan pengejaran terhadap 4 pelaku lagi yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang identitasnya sudah kita kantongi,” terangnya.
Saat ini, tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Pagaralam. “Atas ulahnya tersangka kita jerat dengan pasal 365 dengan hukuman diatas 7 tahun pidana,” tegasnya. (cw06)