SEKAYU – Sebanyak 6 orang warga yang diduga pemalak atau preman, diamankan pihak Polsek Sungai Keruh, Kemarin (11/3), sekitar pukul 11.20 WIB, di dusun 5 Desa Sindang Marga, Kecamatan Sungai Keruh, Muba. Bukan itu saja, polisi pun merobohkan pondok tempat pemalak, serta menyita uang Rp 129 ribu hasil malak.
Kapolsek Sungai Keruh AKP Marzuki mengungkapkan, bahwa menindak lanjuti perintah Kapolda Sumatera Selatan tentang premanisme yang ada di wilayah hukum Polres Muba, khusus wilayah hukum Polsek Sungai Keruh.
“Ya, kita amankan 6 warga yang merupakan pemalak atau preman yang meresahkan sopir. Mereka sesuai informasi masyarakat dan para sopir, baik truk atau mobil pribadi yang melintas di daerah Sungai Keruh, jadi mereka sangat terganggu,” kata Marzuki.
Lanjutnya, bahwa pihaknya juga mengamankan uang serta parang di pondok tempat pemalak mangkal. “Jadi pondok yang dipakai untuk mangkal pemalak ini, kita robohkan atau dibongkar. Dari pondok tersebut kita dapatkan senjata tajam berupa parang dan uang Rp 129 ribu hasil dari memalak,” paparnya.
Masih menurut Marzuki, dirinya akan terus melakukan operasi terhadap premanisme tersebut. “Kita akan terus memberantas premanisme, melakukan patroli, demi terciptanya kabtimas di wilayah hokum Polsek Sungai Keruh,” pungkasnya.
#Sita Aset Bandar Sabu
Sementara itu, dapat dipastikan puluhan aset milik ketiga bandar narkoba bernilai miliaran rupiah, dalam berbagai bentuk disita penyidik Satres Narkoba Polres Pagaralam. Sebab, asset itu diduga kuat semuanya dari hasil bisnis penjualan barang haram yaitu sabu-sabu.
Penyitaan sejumlah aset ini dilakukan dengan pemasangan garis polisi, baik berupa rumah, bangunan rumah toko (ruko), kebun, sawah dan lahan kosong. Hal ini diungkapkan Kapolres Pagaralam AKBP Hendra Gunawan, melalui Kasatres Narkoba AKP Rahmad, didampingi penyidik Bripka Candra Utama SH, kemarin (11/3).
Rahmad mengatakan, penyitaan aset terkait dengan pasal pencucian uang yang dilakukan tersangka selama menjalankan bisnis narkoba dalam kurun waktu puluhan tahun. “Kita melakukan penyitaan seluruh aset milik ketiga tersangka, yaitu Sumarto (60), dan Citrawati (59), terutama Jonson alias Entong (37), Bandar narkoba yang dibekuk Jumat (27/02),” bebernya.
Rahmad menambahkan, adapun aset yang disita berupa bangunan, lahan, kebun termasuk kendaraan yang berada di Kota Pagaralam. “Kita baru menyita aset yang berada di Kota Pagaralam, jumlahnya mencapai 9 buah. Sedangkan di Kota Palembang masih dilakukan pendataan dan masih dalam penelusuran,” ujarnya.
Ia mengungkap, diharapakan dukungan seluruh elemen masyarakat, baik tokoh agama, pemuda, LSM dan masyarakat Pagaralam, agar pelaku dihukum berat,termasuk hukuman mati. “Kita minta seluruh komponen masyarakat Pagaralam, mengawal proses hukum terhadap tersangka bandar narkoba agar bisa dikenakan pasal yang berlapis hingga hukuman mati minimal seumur hidup,” tegasnya.
Semua barang bukti (BB) yang diamankan berupa puluhan buah hp berbagai merk, buku tabungan, uang tunai sebesar Rp 200 juta, 7 unit sepeda motor berbagai merek, 1000 bungkus plastic klip ukuran besar, dan 650 ukuran kecil.
Kemudian 24 bungkus paket kecil shabu dan 4 buah buku catatan penerima setoran, perhiasan berupa cincin, kalung dan gelang emas, tentunya semua itu akan menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman berat. (omi/Cw3)