** Polsek Pangkalan Balai Amankan Ribuan Botol Miras
BANYUASIN – Guna menciptakan kondisi aman di tengah-tengah masyarakat, jajaran Polsek Kota Agung berhasil mengamankan 44 botol miras yang dijual Rosita Dewi (48), warga Desa Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, Selasa (29/11) sekitar pukul 22.20 WIB. Menariknya, puluhan botol miras itu sengaja disimpan Rosita dalam kamar tidurnya.
Bisnis ilegal ibu rumah tangga ini tercium polisi berkat informasi warga. Rosita yang memiliki warung manisan, kerap menjual miras berbagai merek kepada kalangan remaja. Namun, demi melancarkan bisnisnya, Rosita tidak menyimpan barang yang memabukan itu dalam warung.
“Kami dapat info ada remaja beli miras di warung salah seorang warga, saya bersama sembilan anggota langsung bergerak,” kata Kapolsek Kota Agung, AKP Aan Sumardi, saat dikonfirmasi, kemarin.
Mendapat informasi tersebut, polisi pun langsung menuju warung milik Rosita. Meski transaksi minuman yang dapat menyebabkan orang sempoyongan itu sudah usai. Saat didatangi polisi, Rosita langsung mengelak.
Bahkan, saat ditanya keberadaan miras lainnya, Rosita membantah memilikinya. Lantaran sudah kerap menerima informasi, anggota Polsek Kota Agung langsung menggeledah warung Rosita, meski tidak ditemukan botol miras tersebut.
Namun, polisi tidak kalah akal, penggeledahan juga dilakukan dalam rumah Rosita. Alhasil, puluhan miras dalam kardus ditemukan dalam kamar tidur. Rosita tidak dapat mengelak. Barang bukti miras pun langsung disita, dan Rosita diangkut ke Mapolsek Kota Agung, untuk dimintai keterangan.
“Walau pun hanya tindak pidana ringan (tipiring), penjual tetap kami minta buat surat pernyataan tidak akan mengulangi,” tegas Aan.
Dihadapan polisi, Rosita mengaku miras itu didatangkan dari Kota Pagaralam. Bisnis miras ini juga sudah lama digelutinya. “Kejadian ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi warga lain untuk tidak menjual miras. Silakan coba jajahkan miras diwilayah hukum kami, kalau ingin langsung kami tindak,” tegas Aan.
Terpisah, jajaran Polsek Pangkalan Balai juga berhasil menyita ribuan botol miras dari tangan PS (45), warga Kelurahan Stereo, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Selasa (29/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Banyuasin, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo melalui Kapolsek Pangkalan Balai, Iptu M Bayu Agustian mengatakan, pelaku sebagai distributor yang menyuplai miras ke warung dan toko di Pangkalan Balai.
“Penangkapan bermula kami mendapatkan informasi dari masyarakat karena resah akibat peredaran miras, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di wilayah kelurahan setero Kecamatan Banyuasin III,” kata dia, kemarin.
Dikatakan Bayu, untuk barang bukti akan segera dimusnahkan dan pelaku dimintai keterangan hanya diberikan surat peringatan, karena persoalan miras akan dikembalikan ke Peraturan Daerah (Perda).
“Dengan dilakukan peringatan dan penyitaan barang bukti terhadap pelaku dapat memberikan efek jera, agar tidak menjual bebas miras. Karena penjualan miras sudah diatur dalam Perda tentang akumulasi kebutuhan dan tempat penjualan,” ujar dia.
Masih dikatakan Bayu, kegiatan operasi cipta kondisi ini dilakukan untuk menimalisir tindakan kriminalitas. Minuman berakohol salah satu penyebab tingginya angka kriminal, misalkan pelaku kriminal terkadang melakukan aksinya dalam kondisi tidak sadar alias mabuk.
“Maka untuk itu anggota kami gencar melakukan razia penyakit masyarakat. Seperti peredaran miras maka dilakukan memutuskan mata rantai peredaran miras tersebut,” tandasnya. (rif/cw04)