PALEMBANG – Salah satu tersangka jambret yang biasa beroperasi di Pasar Lemabang, kali ini kena batunya. Tak tanggung-tanggung, tersangka atas nama Yus Gandi (22), sudah 4 kali biasa beraksi di kawasan Simpang Pasar Lemabang.
Warga tinggal di Jalan Mayor Ruslan, Lorong Sederhana, RT 26, Kelurahan Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni, bersama tersangka Wandi (DPO) juga sopir angkot, terakhir beraksi dengan korban, M Yusuf Zainal (66), warga Jalan Talang Kerangga, Lorong Setia Kawan, No 343, RT 11, Kecamatan Ilir Barat I.
Informasinya, sore itu (Senin, 28/11) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Punai II, atau depan Yayasan Adabiah, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur II, korban tengah berjalan kaki melintas di lokasi kejadian sembari membawa sebuah tas pinggang. Tiba-tiba datang 2 tersangka mengendarai motor Honda Beat warna biru dari samping kanan langsung merampas ttas korban.
Saat korban dan tersangka saling tarik menarik tas. Kebetulah tengan ada polisi yang patroli, melihat ada petugas. Kedua pelaku langsung lari tunggang langgang dengan meninggalkan motor. Salah satu tersangka Yus berhasil diamankan berikut sepeda motor, sedangkan tersangka Wandi berhasil melarikan diri.
“Wandi (DPO) yang menarik tasnya, aku bagian ‘pilot’. Ini yang kali keempat kami jambret, semuanya dilakukan di Simpang 4 Pasar Lemabang, pertama jambret dapat uang Rp 75 ribu 3 bulan lalu, kedua dapat duit Rp 20 ribu, yang ketiga nahas, ketangkap warga sama polisim, motor Honda Beat warna biru, BG 5263 ZK milik Wandi (DPO) warga tanah merah,” ungkap bapak dua anak ini.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Daniel T.M Silitonga didampingi Kasubdit III Jatantas, AKBP Hans Racmatullah menegaskan pihaknya telah mengamankan tersangka begal meresahkan biasa beraksi di kawasan Pasar Lemabang.
“Pelaku kita amankan saat tengah merampas tas milik korbanya. Satu motor digunakan untuk beraksi kita amankan, atas tindakannya itu tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun pidana penjara,” tegas Monang. (adi)